TATA CARA PENYETORAN PIUTANG NEGARA YANG DAPAT RNDISELESAIKAN DENGAN BIAYA ADMINISTRASI MELALUI RNPIHAK PERBANKAN KE KAS NEGARA PADA KANTOR RNPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) RNBANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TATA CARA PENYETORAN PIUTANG NEGARA YANG DAPAT RNDISELESAIKAN DENGAN BIAYA ADMINISTRASI MELALUI RNPIHAK PERBANKAN KE KAS NEGARA PADA KANTOR RNPELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) RNBANDA ACEH


Pengarang

Ida Fatmi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1201002030049

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

5.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1. Piutang negara adalah Hutang kepada negara sebagai jumlah uang yang
wajib dibayar kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung
dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab
apapun. Sedangkan penyetoran piutang adalah Intansi Pemerintah,
Lembaga Negara,atau badan usaha yang modalnya sebagaian atau
seluruhnya dimiliki oleh negara atau dimiliki Badan Usaha Milik Negara,
yang untuk selanjutnya disingkat BUMN, atau Badan Usaha Milik Daerah,
yang untuk selanjutnya di singkat BUMD, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang menyerahkan piutang negara.
2. Dalam piutang nagara terdapar dua jenis piutang negara
a. Piutang Negara Perbankan ( PNP )
b. Piutang Negara Non Perbankan ( PNNP )
3. Dalam Pengurusan Piutang Negara dikenakan biaya administrasi yang
ditetapkan sebagai berikut:
a. 0% ( nol per seratus )
b. 1% ( satu per seratus )
c. 10% ( sepuluh per seratus )
d. 2,5% ( dua setengah perseratus )

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK