PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Annisa Bukhari Putri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Faisal - 195908151987031001 - Dosen Pembimbing I
M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing II
Efendi - 196712071993031002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003201010041

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

342.087

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 bahwasannya salah satu hak politik Penyandang Disabilitas ialah hak untuk memilih. Pasal 5 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan “Penyandang Disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan penyelenggara pemilu. Demikian pula dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (Undang-Undang Pemilu) yang menjamin hak Penyandang Disabilitas. Juga dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 16 ayat (2a) tegas sampai mengatur bahwa pemilihan lokasi TPS harus didirikan di tempat yang mudah dijangkau oleh Penyandang Disabilitas. Namun kenyataanya hak-hak Penyandang Disabilitas dalam memilih tidak diberi kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai anggota legislatif maupun eksekutif.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum, adanya hambatan yang ditemukan pemerintah dalam pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum, dan mengetahui upaya pemerintah yang telah dilakukan terhadap hak-hak konstitusional Penyandang Disabilitas dalam pemilihan umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian ini penelitian hukum normatif empiris. Pendekatan yang digunakan yaitu undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak konstitusional terhadap Penyandang Disabilitas belum terpenuhi hak-hak politiknya. Diantaranya, ada hambatan dan kendala yang dialami oleh pemerintah sehingga memperlambat pelaksanaan pemilihan umum yang telah dilaksanakan, Seperti kecurangan yang dilakukan oknum-oknum merusak kertas surat, jadwal yang tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam memperoleh perhitungan suara, aksesibiltas dalam edukasi pendidikan terhadap Penyandang Disabilitas belum terpenuhi, fasilitas untuk Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya memadai dan pendampingan yang dilakukan oleh keluarga belum sepenuhnya menjamin pada asas kejujuran serta upaya pemerintah berkewajiban untuk memastikan Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu dalam pelaksanaan tugas, menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai pilihannya sendiri, menjamin pemenuhan hak untuk terlibat sebagai penyelenggara pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.
Disarankan kepada KIP Kota Banda Aceh diharapkan bisa lebih mengatur ulang aturan-aturan terhadap Penyandang Disabilitas supaya lebih banyak yang dapat berpartisipasi disaat penyelenggaraan pemilu dilaksanakan dan juga lebih banyak menyediakan fasilitas-fasilitas di TPS untuk Penyandang Disabilitas. Disarankan kepada Koordinator Panwaslih dapat meregulasikan system pelaksanaan pemilu yang akan datang agar tidak terjadi keterlambatan pemberian surat suara serta akan lebih membuat kondusif suasana pada penyelenggaraan pemilu dimasa yang akan datang.

Kata kunci: Pemenuhan hak konstitusional, Penyandang DIsabilitas










In Article 13 of Law Number 8 of 2016, it is stated that one of the political rights of Persons with Disabilities is the right to vote. Article 5 of Law Number 7 of 2017 on General Elections states, “Persons with Disabilities who meet the requirements have equal opportunities as Voters, as candidates for the DPR, as candidates for the DPD, as candidates for President/Vice President, as candidates for DPRD members, and as election organizers.” Similarly, Law Number 7 of 2017 on Elections (Election Law) guarantees the rights of Persons with Disabilities. In addition, in the Regulation of the General Election Commission (PKPU) Number 3 of 2019, Article 16 paragraph (2a) explicitly states that polling station locations must be established in places that are easily accessible for Persons with Disabilities. However, in reality, the rights of Persons with Disabilities in voting are not given the same opportunities as voters, legislative members, or executive members. This research aims to understand the forms of protection and constitutional guarantees for Persons with Disabilities in general elections, the obstacles faced by the government in fulfilling the constitutional rights of Persons with Disabilities in general elections, and to identify the efforts made by the government regarding the constitutional rights of Persons with Disabilities in general elections. The research method used in this study is normative empirical legal research. The approaches employed are legal and conceptual approaches. The data sources used in this research include primary and secondary data. The research findings indicate that the fulfillment of constitutional rights for Persons with Disabilities has not yet ensured their political rights. Among the issues are obstacles and challenges faced by the government that slow down the implementation of the general elections, such as fraud committed by certain individuals that damages ballots, schedules that do not align with predetermined timelines for vote counting, insufficient accessibility in educational efforts for Persons with Disabilities, inadequate facilities for Persons with Disabilities, and family support that does not fully ensure honesty. Additionally, the government is obligated to ensure that Persons with Disabilities can utilize new technologies to assist in carrying out their responsibilities, guarantee the freedom of Persons with Disabilities to choose their own companions, ensure the fulfillment of their rights to participate as organizers of general elections, gubernatorial elections, regency/mayoral elections, and village head elections or other similar positions. It is recommended that the Banda Aceh City Election Commission (KIP) reorganize regulations for Persons with Disabilities to enhance participation during elections and to provide more facilities at polling stations for Persons with Disabilities. The Coordinator of the Election Supervisory Body (Panwaslih) is also encouraged to regulate the implementation system for future elections to prevent delays in ballot distribution and to create a more conducive environment for future election administration. Keywords: Fulfillment of constitutional rights, Persons with Disabilities

Citation



    SERVICES DESK