STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN PEMBENTUKAN BAWASLU PROVINSI ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 3/SKLN-XI/2013 TENTANG KEWENANGAN PEMBENTUKAN BAWASLU PROVINSI ACEH


Pengarang

SADRUN PINIM - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101010092

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK




(Zainal Abidin. S.H.,M.Si)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan syarat mengajukan gugatan/permohonan dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah lembaga Negara. Pasal 61 Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 menyatakan, pemohon adalah lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang persengketakan. Bawaslu berpendapat kewenangan konstitusionalnya diambil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait pembentukan Panwaslu Aceh. Oleh karena itu, Bawaslu menggugat sengketa kepada Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak atau menerima gugatan Bawaslu.
Dalam penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pertimbangan hakim Mahkamah konstitusi dalam putusan Nomor 3/SKLN-XI/2013 mengenai kewenangan pembentukan Bawaslu di Provinsi Aceh, dan untuk mengetahui dan mengkaji dampak dari putusan tersebut terhadap pengawasan pemilu di Aceh.
Untuk memperoleh data dalam penulisan studi kasus ini, digunakan metode yuridis normatif penelitian kepustakaan (library research), dengan mempelajari buku-buku, jurnal, makalah, peper, serta peraturan perundang-undangan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan dibahas.
Hasil penelitian bahwa Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara Nomor 3/SKLN-XI/2013 dengan tidak pertimbangkan permasalahan kewenangan pembentukan Bawaslu Provinsi, yakni Bawaslu Provinsi Aceh, adalah permasalahan yang sangat penting untuk segera diselesaikan karena hal tersebut memiliki pengaruh yang besar pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon dan para Termohon harus memusyawarahkan penyelesaian masalah tersebut dalam rangka segera terbentuknya Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bahwa subjektum litis dan objektum litisnya tidak memenuhi syarat, maka Bawaslu Provinsi Aceh dan Panwaslu Kabupaten/Kota yang telah ditentukan oleh Bawaslu tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sebelum disepakati untuk dibentuk lain.
Harus kembali pemahaman hukum itu sendiri secara baik. Sehingga tidak timbul persoalan antara Bawaslu dan DPR Aceh dikemudian hari.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK