Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 113/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Pengarang
Di Rizki Ramadhana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010127
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.05
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Putusan Hakim merupakan suatu pernyataan hakim, dengan memperhatikan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, merupakan dasar hukum yang diterapkan dalam putusan nomor 113/Pid.B/2013/PN.JTH. Namun, dasar hukum ini tidak sesuai dengan alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan putusan hakim yang tidak tepat dalam menerapkan dasar hukum dan penjatuhan pidana tidak mencerminkan nilai keadilan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian hukum normatif (kepustakaan). Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup buku-buku, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan lain sebagainya. Studi ini dilakukan dengan cara menelaah putusan pengadilan dan mencari solusi atas permasalahannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pemidanaan yang digunakan hakim tidak tepat. Oleh karena hakim tidak menganalisis secara cermat keseluruhan Pasal-Pasal yang didakwakan dan kurang memperhatikan alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang dari alat bukti tersebut tindak pidana mengarah pada Pasal 114 ayat 1 sebagai perantara, tetapi hakim menjatuhkan Pasal 127 ayat(1) huruf a tentang penyalah gunaan narkotika. Putusan hakim merupakan vonis bagi terdakwa, penjatuhan vonis bagi terdakwa harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sehingga membuat efek jera bagi terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi sedangkan bagi masyarakat dapat melihat atau merasakan kepastian dari hukum
Disarankan kepada hakim agar menerapkan dasar hukum yang tepat dalam membuktikan kesalahan para terdakwa dan kepada hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan harus sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam undang-undang agar terwujud keadilan bagi si pelaku dan bagi masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENJATUHAN PIDANA DENDA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (BAKHTIAR, 2018)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR 90/PID.SUS/2016/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Faisal Rizki Rahim, 2018)
PENGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKARN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMAD FAUZI, 2024)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA SEBAGAI KEPALA KELUARGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (INTAN RAMADHANI, 2022)