Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA OLEH PT. BLANGKOLAM ADIPRATAMA DAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA (PENELITIAN DI GAMPONG SIDO MULIYO KECAMATAN KUTA MAKMUR KABUPATEN ACEH UTARA)
Pengarang
Ayin Aulina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ilyas Ismail 196506281990031001 - - - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2203201010037
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : ., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa hak guna usaha dapat diberikan untuk 35 tahun, kemudian dapat diperpanjang 25 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui lagi untuk 35 tahun. Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang harus dikembalikan ke tanah Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 bahwa, setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan perbaruan HGU berakhir, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh pihak swasta dengan status HGU akan kembali menjadi tanah negara atau Tanah Hak Pengelolaan. Sebagaimana HGU milik PT. Blangkolam Adipratama yang merupakan perusahaan perkebunan yang berada di gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur, Provinsi Aceh yang masa izin HGU-nya telah berakhir pada tahun 2018, namun perusahaan masih mempertahankan penguasaan tanah tersebut tanpa adanya pembaruan izin.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan status hukum tanah bekas HGU PT. Blangkolam Adipratama. Menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah bekas HGU. Menganalisis dan menjelaskan status penguasaan tanah bekas HGU oleh PT. Blangkolam Adipratama dan masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berupa pendekatan sosiologi hukum, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier, kemudian data yang diperoleh baik dari hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier akan dianalisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Status hukum tanah bekas HGU PT. Blangkolam Adipratama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 34 UUPA, kembali menjadi tanah negara karena jangka waktu HGU sudah berakhir sejak 2018 tanpa pembaruan. (2) Pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terhadap tanah bekas HGU tersebut belum terlaksana karena kendala secara fisik masih dikuasai oleh pihak PT. Blangkolam Adipratama, karena sebagian lahan tanah bekas HGU sudah dikuasai oleh beberapa
anggota warga masyarakat melalui perjanjian pinjam pakai lahan yang secara hukum tidak sah, kurangnya data statistik, perbedaan batas gampong antara kondisi lapangan dan data shapefile, sulitnya mendapatkan informasi dari PT. Blangkolam Adipratama, serta terlambatnya penerbitan SK dan surat rekomendasi Penataan Aset dan Penataan Akses. (3) Status penguasaan tanah oleh masyarakat masih memerlukan penetapan dari Menteri ATR/BPN untuk redistribusi tanah kepada masyarakat.
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar dapat memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan lembaga terkait, serta menyusun kebijakan yang jelas tentang penguasaan dan redistribusi tanah bekas HGU, disertai pemantauan dan evaluasi berkala. Kantor Pertanahan Aceh Utara perlu menyusun peta dan data akurat, memastikan transparansi administrasi, dan mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat untuk mendukung reforma agraria. PT. Blangkolam Adipratama harus mematuhi regulasi terkait penguasaan dan pelepasan tanah serta berkolaborasi dengan pemerintah dan Kantor Pertanahan untuk mendukung redistribusi yang adil dan transparan.
Kata Kunci : Penguasaan Tanah Bekas HGU, Pelaksanaan, dan Reforma Agraria
Article 22 paragraph (1) of Government Regulation No. 18 of 2021 concerning Management Rights, Land Rights, Apartment Units, and Land Registration states that the right to cultivate (Hak Guna Usaha/HGU) can be granted for 35 years, extended for 25 years, and thereafter renewed for another 35 years. If the right to cultivate is not extended, it must be returned to state land, as stipulated in Article 22 paragraph (2) of Government Regulation No. 18 of 2021, which states that after the period of granting, extension, and renewal of the HGU expires, the land previously controlled by private entities with HGU status will revert to state land or Management Rights Land. This is exemplified by the HGU owned by PT. Blangkolam Adipratama, a plantation company located in Sido Muliyo Village, Kuta Makmur District, Aceh Province, whose HGU license expired in 2018, yet the company continues to retain control over the land without renewing the license. This research aims to analyze and explain the legal status of the former HGU land of PT. Blangkolam Adipratama. It also seeks to analyze and explain the implementation of land redistribution under the Agrarian Reform Object (TORA) for the former HGU land, as well as the status of land control by PT. Blangkolam Adipratama and the community. This research is empirical legal research using a qualitative approach, specifically a socio-legal approach. The data sources used in this research are primary and secondary data, utilizing primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data obtained from these sources will be analyzed. The results of the study indicate that (1) the legal status of the former HGU land of PT. Blangkolam Adipratama, based on Government Regulation No. 18 of 2021 and Article 34 of the Basic Agrarian Law (UUPA), has returned to state land because the HGU period expired in 2018 without renewal. (2) The implementation of the redistribution of the Agrarian Reform Object (TORA) for the former HGU land has not yet been carried out due to physical control still being held by PT. Blangkolam Adipratama. Furthermore, part of the former HGU land is already controlled by several community members through an unlawful land-use loan agreement, and challenges include the lack of statistical data, discrepancies between village boundaries in the field and shapefile data, difficulties in obtaining information from PT. Blangkolam Adipratama, and delays in the issuance of Asset Structuring and Access Structuring recommendations and decrees. (3) The status of land control by the community still requires a determination from the Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) for land redistribution to the community. It is recommended that the North Aceh Regency Government strengthen coordination with the Land Office and relevant agencies and formulate clear policies on land control and redistribution of former HGU land, accompanied by regular monitoring and evaluation. The North Aceh Land Office should create accurate maps and data, ensure administrative transparency, and socialize the rights and obligations of the community to support agrarian reform. PT. Blangkolam Adipratama must comply with regulations concerning land control and release and collaborate with the government and the Land Office to support fair and transparent land redistribution. Keywords: Control of Former HGU Land, Implementation, and Agrarian Reform
PEMBERIAN HAK MILIK DI ATAS TANAH NEGARA BEKAS HAK GUNA USAHA PT. USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA (Farhad Lubis, 2026)
STATUS TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA PT USAHA SEMESTA JAYA DI KABUPATEN NAGAN RAYA (RINI PUTRI UTAMI, 2019)
PENDAFTARAN TANAH YANG DIKUASAI OLEH TEMPAT-TEMPAT IBADAH UMAT ISLAM DI KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH (Della Rafiqa Utari, 2019)
KONFLIK AGRARIA MASYARAKAT GAMPONG MAKARTI JAYA DENGAN PT GELORA SAWITA MAKMUR (GSM) (PENI PURNAMA SARI, 2025)
TINGKAT PENDAPATAN USAHA KILANG PADI DI GAMPONG COT YANG KECAMATAN KUTA BARO KABUPATEN ACEH BESAR. (Salwati.AR, 2016)