PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2022/PN BNA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBEDAAN PENDAPAT (DISSENTING OPINION) OLEH HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (KAJIAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2022/PN BNA)


Pengarang

Amna Bararah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010306

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

347.014

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dapat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga putusan pengadilan memegang peranan penting dalam pemberantasannya. Namun, tidak selalu terjadi kesepakatan bulat dalam pengambilan putusan, seperti halnya dissenting opinion di mana putusan diambil berdasarkan pendapat hakim mayoritas yang belum tentu mencerminkan keadilan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan kasus yang bertujuan untuk menjelaskan penyebab dan pertimbangan timbulnya dissenting opinion dalam putusan, serta akibat hukumnya dengan mengkaji putusan perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa timbulnya perbedaan pendapat disebabkan karena adanya perbedaan interpretasi hukum, penggunaan prinsip-prinsip yang berbeda, dan penafsiran yang berbeda terhadap fakta hukum. Berkaitan dengan penelitian ini, putusan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna menunjukkan perbedaan pendapat terkait tanggung jawab terdakwa dalam pengelolaan anggaran. Tidak ada akibat hukum yang timbul secara langsung terhadap pemidanaan terdakwa dalam putusan yang memuat dissenting opinion sepanjang pihak-pihak yang berkaitan tidak mengajukan upaya hukum.
Kata Kunci: Korupsi, Perbedaan Pendapat, Putusan Pengadilan.

Corruption, as regulated by Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes, as amended by Law Number 20 of 2001 on Amendments to Law Number 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes, is an extraordinary crime that can harm state finances and hinder national development. Therefore, court decisions play a crucial role in combating it. However, unanimous agreement is not always achieved in decision-making, as seen in dissenting opinions, where decisions are made based on the majority opinion of judges, which may not necessarily reflect societal justice. This study uses normative legal research methods with statute, analytical, and case approaches to explain the causes, considerations, and legal consequences of the emergence of dissenting opinions in corruption case decisions, by examining case decision number 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna. The research findings showed that dissenting opinions arise due to differences in legal interpretation, the use of different principles, and different interpretations of legal facts. In relation to this study, decision number 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna shows dissenting opinions regarding the defendant's responsibility in budget management. There are no direct legal consequences for the defendant's sentencing in a decision which is contained dissenting opinion as long as the relevant parties do not file legal remedies. Keywords: Corruption, Dissenting Opinion, Decision.

Citation



    SERVICES DESK