PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PELAKSANAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (STUDI PENELITIAN DI WILAYAH KOTA SABANG)


Pengarang

M.Khalik Zulfahrul Mubaraq - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Husni - 196208101990021002 - Dosen Pembimbing I
Efendi - 196712071993031002 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2203201010012

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hak memperoleh informasi merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelengaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan poin penting bagi terwujudnya akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan publik, dimana tidak ada lagi sekat penghalang masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah diperbuat oleh penyelenggara pelayanan publik, khususnya terkait dengan standar operasional, hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 ayat (7) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis. Namun demikian, urgensi tersedianya informasi bagi masyarakat belum dipahami oleh semua Badan Publik, sehingga masih terdapat laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dengan substansi laporan Informasi Publik (74 laporan tahun 2020, 223 laporan tahun 2021, 196 laporan tahun 2022), dengan berbagai dugaan maladministrasi, seperti tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan berlarut, maupun dugaan perlakuan diskriminasi yang bermula dari tidak tersedianya informasi layanan bagi masyarakat, sehingga masyarakat merasa kesulitan dalam mengakses layanan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Kota Sabang, Hambatan penyelesaian terhadap pelayanan informasi publik di wilayah Kota Sabang, serta solusi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di wilayah Kota Sabang.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini, selain data sekunder, adalah yang diperoleh secara langsung dari para responden dan informan melalui penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keterbukaan informasi publik di Kota Sablang belum optimal. Hal ini ditandai dengan masih banyaknya hambatan dalam akses informasi yang seharusnya tersedia bagi masyarakat. Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai keterbukaan informassi publik, namun implementasinya di lapangan sering kali belum efektif. Banyak lembaga publik di Kota Sablang yang belum sepenuhnya transparan dan responsif terhadap permintaan informasi dari warga. Hambatan dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kota Sabang yaitu: (1) unsur pimpinan daerah kurang bertindak tegas dan tidak mengontrol aparatur daerah untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi sehingga masih terdapat informasi yang tidak disediakan baik secara manual maupun elektronik; (2) minimnya pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditunjuk terhadap Undang-Undang keterbukaan informasi publik sehingga sulit mengidentifikasi informasi yang wajib disediakan dan dirahasiakan; (3) pimpinan daerah tidak memberikan dukungan keterampilan pemanfaatan komputer kepada PPID yang ditunjuk sehingga PPID lemah dalam mengaplikasikan informasi berbasis elektronik (website); dan (4) minimnya pelaksanaan program sosialisasi yang diakibatkan keterbatasan anggaran.Solusi Terhadap Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu pemerintah harus konsisten untuk bertindak tegas kepada aparatur pemerintahan untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat dari Undang-Undang; (2) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) harus berkordinasi kepada Komisi Informasi untuk peningkatan pemahaman terhadap implementasi pengelolaan informasi; (3) pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang ditunjuk harus diberikan pelatihan pemanfaatan komputer untuk mengelola informasi berbasis elektronik; dan (4) penyediaan anggaran secara khusus untuk optimalisasi pelaksanaan program sosialisasi di Kota Sabang.
Disarankan agar Kelpada Pelmelrintahan Kota Sablang melningkatkan kelblijakan transparansi dalam pelnyeldiaan informasi publlik selsuai delngan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, melmblelrikan pellatihan kelpada peltugas pelmelrintah telntang pelntingnya keltelrblukaan informasi publlik yang melncakup pellatihan telntang hak-hak masyarakat untuk melndapatkan informasi, proseldur yang harus diikuti olelh pelmelrintah dalam melrelspons pelrmintaan informasi, dan pelntingnya melnjaga intelgritas data publlik, Pelmelrintah juga pelrlu lelblih proaktif dalam melndorong partisipasi masyarakat dalam pelmantauan dan pelngawasan telrhadap keltelrblukaan informasi publlik. Ini dapat dilakukan mellalui kampanyel kelsadaran publlik, sosialisasi, forum diskusi.

The right to obtain information is an important part of human rights and openness of public information is one of the important characteristics of a democratic state that upholds people's sovereignty to realize good state administration. Openness of public information is an important point for realizing accountability in the implementation of public services, where there are no longer barriers preventing the public from knowing what public service providers have done, especially in relation to operational standards, this is as explained in Article 22 paragraph (7) The KIP Law states that no later than 10 (ten) working days from receipt of the request, the Public Agency concerned is required to provide written notification. However, the urgency of providing information to the public has not been understood by all Public Bodies, so there are still public reports submitted to the Ombudsman with the substance of Public Information reports (74 reports in 2020, 223 reports in 2021, 196 reports in 2022), with various allegations of maladministration , such as not providing services, allegations of protracted delays, or allegations of discriminatory treatment that stem from the unavailability of service information to the community, so that people find it difficult to access services. This research aims to analyze and review the implementation of public information disclosure that has not been implemented in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness, obstacles to resolving public information services that are not in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness, as well as solutions to the implementation of public information disclosure that is not in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness. The approach method in this research uses an empirical juridical approach, namely research using field data as the main data source, such as the results of interviews and observations. The results of the research show that it can be concluded that the implementation of public information openness in the Sabang City area is still not optimal. There are still many public bodies that have not been able to implement the mandate contained in Law Number 14 of 2008 concerning Openness of Public Information. As a result of not implementing these regulations, there are several problems regarding public information disclosure that still occur in the Sabang City area. Obstacles in implementing public information disclosure in Sabang City are: (1) regional leadership elements do not act decisively and do not control regional officials to implement information disclosure so that there is still information that is not provided either manually or electronically; (2) the appointed PPID's minimal understanding of the Public Information Disclosure Law makes it difficult to identify information that must be provided and kept confidential; (3) regional leaders do not provide support for computer use skills to the appointed PPID so that the PPID is weak in applying electronic-based information (websites); and (4) minimal implementation of socialization programs due to budget limitations. The solution to the implementation of public information openness that is not in accordance with Law Number 14 of 2008 concerning Public Information Openness is that the government must be consistent in acting firmly with government officials to implement public information openness as intended. mandate from the Law; (2) information and documentation management officials (PPID) must coordinate with the Information Commission to increase understanding of the implementation of information management; (3) appointed information and documentation management officials (PPID) must be given training in using computers to manage electronic-based information; and (4) providing a special budget to optimize the implementation of the socialization program in Sabang City. It is recommended that the Sablang City Government Department increase transparency policies in the provision of public information in accordance with Law Number 14 of 2008, provide training for government officials regarding the importance of public information disclosure which includes training regarding the public's rights to obtain information, procedures that must be followed by the government eh government in responding to requests for information, and the importance of maintaining the integrity of public data, government also needs to be more proactive in encouraging public participation in monitoring and supervising public information disclosure. This can be done through public awareness campaigns, outreach, discussion forums.

Citation



    SERVICES DESK