KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN MATERIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN MATERIL TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023)


Pengarang

Maulida Handayani - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Gaussyah - 197412201999031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010050

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan frasa atau norma baru yang ada pada Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 menjadi topik yang diperdebatkan. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian dalam proses pengambilan putusan. Putusan ini dinilai adanya keberpihakan hakim MK serta kewenangan yang tidak sesuai dalam memutus perkara.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan kewenangan MK dalam memutuskan perkara yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan untuk mengetahui proses pengambilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang mengandalkan pada sumber data hukum primer dan sekunder. Selanjutnya semua sumber data hukum tersebut dianalisis secara kualitatif.

Disimpulkan bahwa dalam memutuskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 MK tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dikarenakan MK hanya bertugas sebagai negative legislator (pembatal norma) bukan sebagai lembaga legislatif. MK dapat menjadi positive legislator apabila syarat-syarat yang tercantum pada peraturan perundang-undangan telah terpenuhi dan dalam memutuskan putusan tersebut juga terdapat adanya dissenting opinion dan konflik kepentingan dalam memutuskan putusan tersebut sehingga putusan ini dinilai cacat hukum formil.

Disarankan agar hakim MK diberi pengawasan kembali guna menjalankan kewenangannya sesuai yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip independensi, memiliki integritas yang tinggi agar bebas dari intervensi dari luar sehingga dapat menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

The Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 which added a new phrase or norm to Article 169 letter q of Law No. 7/2017 has become a topic of debate. This is due to discrepancies in the decision-making process. This decision is considered the partiality of the Constitutional Court judges and the inappropriate authority in deciding cases. The purpose of writing this thesis is to explain the authority of the Constitutional Court in deciding cases that are open legal policy and to find out the process of making Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 in accordance with statutory regulations. The research method used is normative juridical research that relies on primary and secondary legal data sources. Furthermore, all sources of legal data are analyzed qualitatively. It is concluded that in deciding Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023, the Constitutional Court does not have the authority to decide cases that are open legal policy because the Constitutional Court only serves as a negative legislator (norm cancellation) not as a legislative body. The Constitutional Court can become a positive legislator if the conditions listed in the laws and regulations have been fulfilled and in deciding the decision there is also a dissenting opinion and conflict of interest in deciding the decision so that this decision is considered a formal legal defect. It is recommended that MK judges be given supervision again in order to carry out their authority as regulated by laws and regulations and apply the principle of independence, have high integrity to be free from outside intervention so that they can bring justice to the community.

Citation



    SERVICES DESK