Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PRINSIP NON-INTERVENSI DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP ETNIS ROHINGYA DI MYANMAR DAN PERAN INDONESIA SELAKU ANGGOTA DEWAN HAM PBB
Pengarang
Alya Maghfirah - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Enzus Tinianus - 197407212000031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010018
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 huruf (e) ASEAN Charter yang berbunyi “tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN,” di mana pasal ini menjadi landasan bagi penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN. Prinsip non-intervensi nyatanya memberikan dampak buruk bagi ASEAN sebagai organisasi regional di Asia Tenggara dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM bagi etnis minoritas Rohingya di Myanmar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai kepatutan penerapan prinsip non-intervensi di ruang lingkup ASEAN dan menjelaskan peran Indonesia selaku anggota Dewan HAM PBB dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya.
Metode penelitian ini ialah yuridis normatif, penelitian dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori hukum, kaidah hukum serta peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian dari kepatutan penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN pada masa sekarang ialah harus terdapat perubahan dalam penerapannya. Hal ini dikarenakan ASEAN menerapkan prinsip non-intervensi yang sangat keras sehingga menutup semua upaya penyelesaian yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM terhadap etnis Rohingya. Indonesia selaku anggota Dewan HAM PBB sudah mengupayakan banyak cara dalam penyelesaian kasus ini dengan melakukan berbagai upaya diplomasi dengan pihak-pihak terkait. Serta turut aktif menyediakan tempat pengungsian bagi etnis Rohingya di wilayah Indonesia.
Disarankan kepada ASEAN agar dapat mengubah penerapan prinsip non-intervensi di ASEAN menjadi prinsip yang tidak terlalu tegas dan lebih fleksibel khususnya terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia, ASEAN selaku organisasi regional harus bersikap tegas dalam menangani kasus kejahatan kemanusiaan yang sudah terjadi sangat lama ini, kepada pihak-pihak yang lebih berwenang seperti Mahkamah Internasional agar dapat menghukum Myanmar atas kasus ini dan PBB agar dapat lebih aktif dalam penyelesaian konflik kemanusiaan di Myanmar ini sehingga dapat segera ditemukan upaya penyelesaian yang terbaik.
Based on Article 2 Paragraph 2 letter (e) of the ASEAN Charter which reads "non-interference in the internal affairs of ASEAN Member States," where this article is the basis for the application of the principle of non-intervention in ASEAN. The principle of non-intervention in fact has a negative impact on ASEAN as a regional organization in Southeast Asia in resolving cases of human rights violations for the Rohingya ethnic minority in Myanmar. The purpose of writing this thesis is to explain the appropriateness of applying the principle of non-intervention in the scope of ASEAN and explain Indonesia's role as a member of the UN Human Rights Council in resolving cases of human rights violations against ethnic Rohingya. This research method is normative juridical, research with a statutory and conceptual approach based on the main legal material by examining legal theory, legal rules and legislation. The result of research on the appropriateness of applying the principle of non-intervention in ASEAN at the present time is that there must be changes in its application. This is because ASEAN applies the principle of non-intervention so harshly that it closes all settlement efforts that can be made to resolve cases of human rights violations against ethnic Rohingya. Indonesia as a member of the UN Human Rights Council has tried many ways to resolve this case by making various diplomatic efforts with related parties. As well as actively providing refugee camps for ethnic Rohingya in Indonesian territory. It is suggested to ASEAN to be able to change the application of the principle of non-intervention in ASEAN to a less strict and more flexible principle, especially in cases of human rights violations, ASEAN as a regional organization must be firm in dealing with cases of crimes against humanity that have occurred for a very long time, to more authoritative parties such as the International Court of Justice in order to punish Myanmar for this case and the United Nations to be more active in resolving this humanitarian conflict in Myanmar so that the best solution can be found immediately.
ANALISIS PROCESS TRACING MIGRASI ETNIS ROHINGYA KE ACEH (STUDI KASUS KONFLIK ETNO-POLITIK DAN IDENTITAS ETNIS) (Quatul Juari, 2024)
ASAS NON REFOULEMENT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH (ZULFAHMI, 2024)
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI PENGUNGSI INTERNASIONAL DI INDONESIA (STUDI KASUS PENGUNGSI INTERNASIONAL ROHINGYA DI ACEH) (Ayu Mailiza Wanzira, 2025)
FENOMENA PENGUNSGI ROHINGNYA DI LADONG KABIUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2022 TINJAUAN TERHADAP RESPON LOKAL DAN REGIONAL (MONAWARAH, 2025)
ANALYSIS OF THE LEGAL STATUS OF ROHINGYA AT MINA RAYA CAMP UNDER PRESIDENTIAL REGULATION NO. 125 OF 2016 IN THE CONTEXT OF HUMAN TRAFFICKING RISKS (Sandya Aprillia Haryani, 2025)