Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL JENIS GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)
Pengarang
GHINA RIZKY ATHAYA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010208
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.077 52
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara menyebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. Namun kenyataannya masih banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan perbuatan pertambangan illegal yang bersifat merusak lingkungan walaupun hal ini sudah diatur secara jelas didalam UU Mineral dan Batu Bara. Masih terjadi pelanggaran pada Pasal 158 di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan.
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui faktor faktor penyebab terjadinya tindak pidana pertambangan illegal jenis galian C, hambatan dalam penegakan hukum tindak pidana pertambangan illegal dan upaya untuk menghentikan tindak pidana pertambangan illegal jenis galian C.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, makalah, jurnal, dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dengan cara turun langsung ketempat dan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukan faktor terjadinya tindak pidana pertambangan ilegal jenis galian C dikarena ketidakpahaman masyarakat terkait proses perizinan yang ada sehingga mereka melakukan kegiatan tersebut ketika ada kesempatan untuk berbuat tanpa ada izin dari pihak yang berwenang, proses perizinan yang terbilang rumit, pelaku menghindari untuk membayar pajak usaha tambang sehingga mengambil jalan pintas dengan cara illegal supaya terbebas dari pajak dan dijual untuk keuntungan pribadi. Hambatan dalam mencegah pertambangan illegal ini karena ada perbedaan sudut pandang antara aparat penegak hukum sehingga dapat mempengaruhi keefektifan peran aparat penegak hukum itu sendiri dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pertambangan illegal di Aceh Selatan. Upaya penanggulangan dalam menghentikan tindak pidana pertambangan illegal antara lain terdapat dengan dua cara, yang pertama upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi terkait proses perizinan serta dampak-dampak yang ditimbulkan, mempermudah proses perizinan oleh dinas DPMPTSP serta edukasi di lapangan kepada para pelaku. Kemudian yang kedua upaya represif dengan cara memberikan sanksi pidana yang tegas kepada pelaku, melakukan pengawasan dan patroli di daerah yang sering dan berpotensi terjadinya pertambangan illegal yang ada di Aceh Selatan dan melakukan inspeksi dadakan oleh pemerintah dan KLHK.
Saran kepada Polda Aceh untuk turut mengedukasi dengan cara sosialisasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas DPMPTSP terkait proses perizinan dan menjelaskann bahaya dari pertambangan illegal kepada masyarakat secara menyeluruh sehingga dapat menjadi upaya untuk meminimalisir terjadinya pertambangan illegal di Aceh Selatan.
Article 158 of Law Number 3 of 2020 concerning Minerals and Coal states that “every person who conducts mining without a permit as referred to in Article 35 shall be punished with a maximum imprisonment of 5 years and a maximum fine of Rp. 100,000,000,000.00 (one hundred billion rupiah)”. However, in reality there are still many irresponsible parties who carry out illegal mining actions that damage the environment even though this has been clearly regulated in the Mineral and Coal Law. There are still violations of Article 158 in the Tapaktuan District Court jurisdiction. The purpose of writing this thesis is to explain and find out the factors that cause the occurrence of illegal mining crimes, obstacles in law enforcement of illegal mining crimes and efforts to stop illegal mining crimes. The research method used is empirical juridical. Data obtained from literature research and field research. Literature research is done by reading books, papers, journals, and legislation, while field research by going directly to the place and interviewing respondents and informants. The results showed that the factors for the occurrence of illegal mining crimes of the type of excavation C were due to the lack of understanding of the community regarding the existing licensing process so that they carried out these activities when there was an opportunity to do without permission from the authorities, the licensing process was fairly complicated, the perpetrators avoided paying mining business taxes so they took shortcuts in an illegal way to be free from taxes and sold for personal gain. The obstacles in preventing illegal mining are due to differences in viewpoints between law enforcement officials so that they can affect the effectiveness of the role of law enforcement officials themselves in preventing and eradicating illegal mining crimes in South Aceh. Countermeasures in stopping illegal mining crimes include two ways, the first is preventive efforts, namely by conducting socialization related to the licensing process and the impacts caused, facilitating the licensing process by the DPMPTSP office and education in the field to the perpetrators. Then the second is repressive efforts by providing strict criminal sanctions to the perpetrators, conducting surveillance and patrols in areas that are often and potentially illegal mining in South Aceh and conducting impromptu inspections by the government and KLHK. Suggestions to the Aceh Police to participate in educating by socializing with the Energy and Mineral Resources Office and the DPMPTSP Office regarding the licensing process and explaining the dangers of illegal mining to the public as a whole so that it can be an effort to minimize the occurrence of illegal mining in South Aceh.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL KATEGORI GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG) (M.Azhar Syahputra, 2022)
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN GALIAN GOLONGAN C TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (Nurul Akla, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN ILEGAL JENIS GALIAN C (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (GHINA RIZKY ATHAYA, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)