Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAKAN INFUS WHITENING YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN PADA KLINIK KECANTIKAN DI KABUPATEN ACEH TENGGARA
Pengarang
Mutiara Fika - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010070
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 18 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang izin dan penyelenggaraan Praktik bidan, berdasarkan ketentuan di atas bidan hanya melakukan tindakan pelayanan terkait dengan kesehatan ibu dan pelayanan kesehatan anak. Dalam praktiknya, Klinik kecantikan menggunakan tenaga bidan untuk tindakan infus whitening, hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan konsumen terhadap infus whitening yang dilakukan oleh bidan pada Klinik kecantikan, faktor-faktor klinik kecantikan memberikan kewenangan kepada bidan untuk melakukan tindakan infus whitening, serta tanggung jawab klinik terhadap konsumen yang dirugikan dalam penggunaan infus whitening.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer.
Berdasarkan hasil analisis penelitian Klinik kecantikan Viona Beauty tidak memberikan perlindungan terhadap konsumen karena tidak menerapkan standar profesi, standar prosedur operasional dan standar pelayanan, dengan memberikan kewenangan kepada bidan dalam melakukan tindakan infus whitening. Faktor penyebab Klinik kecantikan Viona Beauty memberikan kewenangan kepada bidan untuk melakukan tindakan infus whitening adalah faktor keterbatasan tenaga medis, faktor ekonomi, faktor keterampilan, faktor tren kecantikan dikalangan masyarakat dan tidak adanya pengawasan dari Dinas Kesehatan serta salah satu faktor pendorong utama Klinik kecantikan Viona Beauty melakukan tindakan infus whitening adalah karena tingginya permintaan dari konsumen. Tindakan infus whitening yang dilakukan oleh bidan pada klinik kecantikan Viona Beauty terhadap konsumen, dalam hal terjadi efek samping yang merugikan konsumen Klinik kecantikan Viona beauty tidak bertangung jawab sama sekali terhadap kerugian yang dialami konsumen.
Disarankan kepada pelaku usaha Klinik kecantikan Viona Beauty dalam hal memberikan wewenang kepada bidan harus sesuai dengan SOP dan juga kepada YaPKA, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara agar dapat mengawasi dan mengedukasi konsumen atas hak-hak yang dimiliki oleh konsumen.
Article 18 of the Minister of Health Regulation Number 28 of 2017 concerning licenses and implementation of midwife practices, based on the above provisions midwives only perform service actions related to maternal health and child health services. In practice, the beauty clinic uses midwives for whitening infusions, which is contrary to Article 8 paragraph (1) letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. This study aims to explain consumer protection against whitening infusions performed by midwives at beauty clinics, the factors of beauty clinics authorizing midwives to perform whitening infusions, and the clinic's responsibility for consumers who are harmed in the use of whitening infusions. The research in writing this thesis uses empirical legal research, namely this research data obtained through library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. Based on the results of the research analysis, Viona Beauty Beauty Clinic does not provide protection to consumers because it does not apply professional standards, standard operating procedures and service standards, by authorizing midwives to perform whitening infusion actions. The factors causing the Viona Beauty Beauty Clinic to authorize midwives to perform whitening infusion actions are limited medical personnel, economic factors, skill factors, beauty trends among the community and the absence of supervision from the Health Office and one of the main driving factors for the Viona Beauty Beauty Clinic to perform whitening infusion actions is due to high demand from consumers. The action of whitening infusions carried out by midwives at the Viona Beauty beauty clinic against consumers, in the event of adverse side effects that harm consumers, the Viona beauty clinic is not responsible at all for the losses experienced by consumers. It is recommended that the business actors of the Viona Beauty beauty clinic in terms of authorizing midwives must be in accordance with the SOP and also to YaPKA, the Southeast Aceh District Health Office in order to supervise and educate consumers on the rights possessed by consumers.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP INTENSE PULSE LIGHT (IPL) TREATMENT YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER DI KLINIK KECANTIKAN KUSUMA KOTA BANDA ACEH (MUTIARA ISTAWA, 2024)
PENGARUH ISLAMIC BUSINESS ETHICS, SERVICE QUALITY, DAN PROMOSI TERHADAP KEPUASAN FEMALE MUSLIM CONSUMERS PADA KLINIK KECANTIKAN BERBASIS SYARIAH RNDI KOTA BANDA ACEH (NAJWA FAKHRIYA, 2026)
TANGGUNG JAWAB DOKTER SPESIALIS KECANTIKAN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK DIKAITKAN DENGAN HAK KONSUMEN PENGGUNA KLINIK KECANTIKAN (Syafri Ramjaya Noor, 2019)
KECANTIKAN SEBAGAI IDEAL SELF PEREMPUANRN(STUDI KASUS DI KLINIK AZQIARA, KECAMATAN BAITURRAHMAN, BANDA ACEH) (NURUL AFIFAH, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT TIYA ASCASARI, 2017)