Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENYELESAIKAN PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pengarang
Aulia Safira - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010015
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pengaturan perbarengan tindak pidana dalam Pasal 65 Qanun Nomor 6 tahun 2014 hanya mengatur perbarengan antar sesama jarimah saja, dan tidak mengatur lebih lanjut mengenai perbarengan tindak pidana yang masing-masing tindak pidananya tunduk pada peradilan yang berbeda-beda. Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat juga tidak mengatur mekanisme penyelesaian perkara perbarengan tindak pidana yang masing-masing tindak pidananya tunduk pada peradilan yang berbeda. Dalam penerapannya, terdakwa yang melakukan tindak pidana yang masing-masing tunduk pada pengadilan yang berbeda harus diperiksa dua kali dalam persidangan yang berbeda. Disebutkan dalam Pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan harus dilakukan secara cepat, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak. Ini berarti telah menyalahi prinsip peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana dan implementasi kewenangan tersebut serta untuk mengetahui dan menjelaskan lebih lanjut implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengintegrasian antara pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Metode penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian hukum normatif yang menggabungkan analisis berdasarkan undang-undang dan analisis konseptual. Data yang digunakan dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen, seperti putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana cenderung memandang setiap perbuatan jarimah secara terpisah dan memberikan hukuman yang sesuai dengan masing-masing perbuatan tersebut. Namun, kewenangan peradilan di Aceh tidak terbatas hanya pada Qanun Jinayat. Sistem peradilan di Aceh juga melibatkan ketentuan-ketentuan hukum lainnya, termasuk hukum nasional yang diatur oleh KUHP. Dalam konteks ini, Pasal 63, 64, 65 KUHP yang mengatur tentang perbarengan tindak pidana masih menjadi acuan dalam menangani perbarengan tindak pidana di Aceh, termasuk dalam hal ini perbuatan jarimah. Implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana dilakukan dengan dua kali pemeriksaan dalam persidangan yang berbeda. Pemeriksaan untuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dilakukan di peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri Banda Aceh. Sedangkan pemeriksaan untuk jarimah yang diatur dalam Qanun Jinayat dilaksanakan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Hambatan implementasi kewenangan peradilan di Aceh dalam menyelesaikan perbarengan tindak pidana mencakup beberapa poin, seperti belum adanya ketentuan yang mengatur penyelesaian perbarengan tindak pidana, penghambatan terhadap proses hukum yang berlaku di Aceh, peradilan yang sederhana dan cepat, rumusan pasal yang multitafsir, dan kurangnya kepastian hukum.
Disarankan agar penegak hokum dalam ruang lingkup peradilan di Aceh untuk menetapkan kompetensi peradilan secara mutlak terhadap suatu perkara yang berhubungan dengan penyelesaian perbarengan tindak pidana. Kemudian disarankan kepada pemerintah Aceh sebaiknya dapat melakukan pengkajian ulang terhadap aturan hukum terkait dengan perbarengan tindak pidana, guna mencapai proses peradilan yang sesuai dengan asas peradilan cepat.
The Arrangement of Concurrent Criminal Offenses in Article 65 of Qanun Number 6 of 2014 only regulates concurrency among similar offenses, without further addressing the concurrency of criminal offenses that fall under different jurisdictions. Qanun Aceh Number 7 of 2013 concerning Jinayat Procedural Law also does not specify mechanisms for resolving cases involving concurrent criminal offenses subject to different jurisdictions. In practice, defendants who commit criminal acts falling under different courts are required to undergo two separate trials. Article 2, paragraph 4 of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power states that justice must be administered swiftly, affordably, impartially, and without bias. This implies a violation of the principles of speedy, simple, and cost-effective justice. This study aims to analyze the jurisdiction of the courts in Aceh in resolving concurrent criminal offenses and the implementation of such jurisdiction, as well as to further understand and explain the implementation of court jurisdiction in Aceh in resolving concurrent criminal offenses. The approach used in this research combines a statute approach and a conceptual approach. The research method employed is normative legal research that combines legal analysis and conceptual analysis. The data used in this study are secondary data obtained from document studies, such as court decisions and relevant regulations. The research findings indicate that the courts' jurisdiction in Aceh tends to view each criminal act as separate and imposes penalties appropriate to each act. However, the courts' jurisdiction in Aceh is not limited to Qanun Jinayat alone. The judicial system in Aceh also involves other legal provisions, including national laws governed by the Indonesian Penal Code (KUHP). In this context, Articles 63, 64, and 65 of the KUHP which regulated about concurrent criminal still serve as references for handling concurrent criminal offenses in Aceh, included for jarimah. The implementation of court jurisdiction in Aceh in resolving concurrent criminal offenses involves two separate hearings. Proceedings for offenses regulated by the KUHP are conducted in the general courts, specifically the Banda Aceh district court. Meanwhile, proceedings for Jinayat offenses are conducted in the Syar'iyah Court of Banda Aceh. Barriers to the implementation of court jurisdiction in Aceh in resolving concurrent criminal offenses include several points, such as the absence of provisions regulating the resolution of concurrent criminal offenses, hindrances to the legal process in Aceh, the need for a simple and speedy legal system, multi-interpretable article formulations, and a lack of legal certainty. It is recommended that law enforces within the scope of justice determine absolute judicial competence in cases related to the resolution of concurrent criminal acts. Then the Aceh government should be able to carry out a review of legal regulations related to concurrent criminal acts, in order to achieve a judicial process that is in accordance with the principal of speedy trial.
CONCURSUS DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT (T. Farid Arisyah, 2017)
KEWENANGAN PENGADILAN MILITER I–01 BANDA ACEH DALAM MENGADILI TINDAK PIDANA UMUM YANG DILAKUKAN OKNUM ANGGOTA TNI DI ACEH (Erna Kurniawati, 2018)
KEWENANGAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Satria Ferry, 2019)
PERBARENGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (FITRIA RAMADHANI LUBIS, 2022)
PERBARENGAN (CONCURSUS) PADA RNTINDAK PIDANA PEMBUNUHAN RN(SUATU PERBANDINGAN MENURUT KUHP DAN HUKUM ISLAM) (Zulfan , 2015)