Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PLURALISME HUKUM PENGUASAAN TANAH (KASUS TANAH BLANG PADANG)
Pengarang
MUHAMMAD ARFAN TARIGAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Saleh - 196108191989031003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010265
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Silang pendapat mengenai status tanah Blang Padang berhubungan dengan penguasaan tanah telah berlangsung lama. Di satu sisi, ada ketidakpastian status penguasaan tanah Blang Padang sejak berdiri Kodam IM tahun 2003 di antara institusi Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh, Kodam IM, dan Yayasan Masjid Raya Baiturahman. Masing-masing pihak memandang memiliki dasar dan bukti untuk menguasai tanah tersebut. Di sisi lain, upaya penyelesaian silang pendapat dan sengketa penguasaan tanah Blang Padang belum ada tindak lanjut nyata secara hukum. Proses mediasi yang dilakukan para pihak selama ini tidak juga membawa-serta implikasi sebesar-besarnya kemakmuran, khusus bagi masyarakat Aceh sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan apa saja faktor-faktor yang telah menyebabkan ketidakpastian status hukum penguasaan tanah Blang Padang. Lebih lanjut, penelitian ini diharapkan menggambarkan model penguasaan tanah oleh institusi-institusi sentralistik, satuan-satuan daerah khusus, dan masyarakat hukum adat yang memenuhi dimensi pluralitas hukum sesuai dengan ketetentuan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3), pasal 18B ayat (1) dan pasal 18B ayat (2).
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Desain studi kasus merupakan salah satu desain penelitian dalam pendekatan kualitatif atau disebut juga paradigma konstruktivis. Itu merupakan suatu desain penyelidikan, di mana peneliti mengembangkan analisis mendalam dari suatu kasus, seringkali kasus itu suatu program, peristiwa, kegiatan, proses, atau satu atau lebih individu. Dalam hal ini, kasus Blang Padang dibatasi pada periode dan aktivitas.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat ketidakpastian penguasaan tanah pada institusi sentralistik, satuan daerah otonom, dan kesatuan masyarakat adat. Ketidakpastian tersebut mewujud dalam sikap dan alasan institusi-institusi tersebut dalam memperebutkan tanah Blang Padang. Ada juga ketidakpastian dalam arti ketidakjelasan dan ketidaksinkronan masing-masing norma dalam sistem-sistem hukum yang diakui oleh masyarakat
Disarankan kepada institusi sentralistik, satuan daerah otonom, dan kesatuan masyarakat adat untuk membuat suatu model penguasaan tanah yang responsif dan aspiratif di mana norma-norma dengan sistem hukum yang plural terwujud dalam kehidupan bernegara serta memperoleh kesejahteraan sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Disagreements over the status of Blang Padang land about land authority have been ongoing for a long time. On the one hand, there has been uncertainty over the status of Blang Padang's land tenure since the establishment of Kodam IM in 2003 between the Aceh Regional Government (Pemda), Kodam IM, and Yayasan Masjid Raya Baiturrahman. Each party views that it has the basis and evidence to control the land. On the other hand, efforts to resolve the disagreement and dispute over the control of Blang Padang land have not been followed up legally. The mediation process conducted by the parties so far has also brought implications for the greatest prosperity, especially for the people of Aceh as mandated by the 1945 Constitution. This research aims to find out and describe the factors that have caused uncertainty in the legal status of Blang Padang land tenure. Furthermore, this research is expected to describe a model of land tenure by centralized institutions, special regional units, and customary law communities that fulfill the dimensions of legal plurality by the provisions in the UUD 1945 article 33 (3), article 18B (1) and article 18b (2). This research method uses a qualitative approach with a case study design. The case study design is one of the research designs in the qualitative approach also called the constructivist paradigm. It is an inquiry design, in which the researcher develops an in-depth analysis of a case, often the case is a program, event, activity, process, or one or more individuals. In this case, the case of Blang Padang is limited to the period and activities. The results of this study show that there is land tenure uncertainty in centralized institutions, autonomous regional units, and customary community units. The uncertainty manifests in the attitudes and reasons of these institutions in contesting the Blang Padang land. There is also uncertainty in the sense that each norm in the legal systems recognized by the community is unclear and unsynchronised. It is suggested that centralized institutions, autonomous regional units, and customary community units create a responsive and aspirational land tenure model in which norms with plural legal systems are realized in the life of the state and obtain the greatest welfare for the people of Indonesia.
KEDUDUKAN PEMBUKTIAN TERHADAP TANAH DENGAN STATUS GIRIK (Natasha Sr, 2023)
KEKUATAN PEMBUKTIAN SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) (Safriadi, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN GADAI ADAT TANAH PERTANIAN BLANG BINTANG DI ACEH BESAR (RIFKI MAUFI, 2025)
KONSTRUKSI NORMATIF PENGATURAN KONSOLIDASI TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN/KOTA (Ria Fitri, 2022)
PENGUASAAN TANAH BEKAS HAK GUNA USAHA OLEH PT. BLANGKOLAM ADIPRATAMA DAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA (PENELITIAN DI GAMPONG SIDO MULIYO KECAMATAN KUTA MAKMUR KABUPATEN ACEH UTARA) (Ayin Aulina, 2024)