PENYELESAIAN SENGKETA UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PARIAMAN TENGAH, KOTA PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN SENGKETA UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PARIAMAN TENGAH, KOTA PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT)


Pengarang

Salsabila Putri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Sufyan - 196612311993031017 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010238

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai sumber perkembangan kehidupan terdapat di Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barat. Perkawinan di Minangkabau diikat berbagai aturan adat dan tradisi, salah satunya perkawinan bajapuik yang menjadi hukum adat pada perkawinan di Pariaman. Keharusan adanya uang japuik pada perkawinan bajapuik di Pariaman seringkali menyebabkan terjadinya pencegahan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan perkawinan pada masyarakat di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan jika uang japuik tidak diberikan dan terjadi permasalahan pada uang japuik di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan bajapuik melibatkan berbagai aspek seperti keterbukaan, transparansi, kesepakatan bersama, dan tanggung jawab finansial yang seimbang. Terdapat peran penting niniak mamak sebagai mediator dalam menjaga dan memelihara tradisi serta nilai-nilai budaya. Sengketa muncul akibat perbedaan pemahaman atau pelaksanaan uang japuik yang telah disepakati sebelumnya, dan penyelesaiannya membutuhkan forum musyawarah dengan keterlibatan niniak mamak sebagai pemeran utama dalam penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan.
Saran yang diajukan mencakup pendidikan masyarakat tentang nilai-nilai dan proses kawin bajapuik, penguatan peran niniak mamak sebagai mediator dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta peran aktif pemerintah daerah dalam merumuskan aturan terkait uang japuik. Upaya menjaga keberlangsungan kawin bajapuik tidak hanya bergantung pada masyarakat adat, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung, transparan, dan adil dalam pelaksanaan perkawinan bajapuik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK