Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN SENGKETA UANG JAPUIK DALAM PERKAWINAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN PARIAMAN TENGAH, KOTA PARIAMAN, PROVINSI SUMATERA BARAT)
Pengarang
Salsabila Putri - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I
Sufyan - 196612311993031017 - Penguji
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010238
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Sistem kekerabatan matrilineal yang menempatkan perempuan sebagai sumber perkembangan kehidupan terdapat di Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman Sumatera Barat. Perkawinan di Minangkabau diikat berbagai aturan adat dan tradisi, salah satunya perkawinan bajapuik yang menjadi hukum adat pada perkawinan di Pariaman. Keharusan adanya uang japuik pada perkawinan bajapuik di Pariaman seringkali menyebabkan terjadinya pencegahan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas pelaksanaan perkawinan pada masyarakat di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan jika uang japuik tidak diberikan dan terjadi permasalahan pada uang japuik di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan bajapuik melibatkan berbagai aspek seperti keterbukaan, transparansi, kesepakatan bersama, dan tanggung jawab finansial yang seimbang. Terdapat peran penting niniak mamak sebagai mediator dalam menjaga dan memelihara tradisi serta nilai-nilai budaya. Sengketa muncul akibat perbedaan pemahaman atau pelaksanaan uang japuik yang telah disepakati sebelumnya, dan penyelesaiannya membutuhkan forum musyawarah dengan keterlibatan niniak mamak sebagai pemeran utama dalam penyelesaian masalah untuk mencapai kesepakatan.
Saran yang diajukan mencakup pendidikan masyarakat tentang nilai-nilai dan proses kawin bajapuik, penguatan peran niniak mamak sebagai mediator dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas, serta peran aktif pemerintah daerah dalam merumuskan aturan terkait uang japuik. Upaya menjaga keberlangsungan kawin bajapuik tidak hanya bergantung pada masyarakat adat, tetapi juga memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang mendukung, transparan, dan adil dalam pelaksanaan perkawinan bajapuik.
Tidak Tersedia Deskripsi
IDENTIFIKASI CACING PARASIT GASTROINTESTINAL PADA ANJING PEMBURU (CANIS FAMILIARIS) DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN (NINDY ELSA FEBRIANIS, 2020)
ANALISIS LITERASI DAN INKLUSI KEUANGAN WAKAF TUNAI PADA KALANGAN MILLENNIAL DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN SUMATERA BARAT (M RISKI RAMADAN, 2022)
PENENTUAN DAERAH SENTRA PENAWARAN CABAI MELALUI ANALISIS FLUKTUASI HARGA DAN PRODUKSI DAN PRODUKSI DI PROPINSI SUMATERA BARAT (Eka Dewi Anggraini, 2025)
TRADISI UPACARA PERKAWINAN ADAT JAWA DI KOTA LANGSA (KIKI SYAFRIDAYANTI, 2021)
IDENTIFIKASI ENDOPARASIT PADA FESES BURUNG MURAI BATU (COPSYCHUS MALABARICUS) YANG DIPELIHARA OLEH PENCINTA BURUNG DI KOTA PARIAMAN SUMATERA BARAT (M. IKRAL, 2021)