Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KESALAHAN DIAGNOSIS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PASIEN
Pengarang
Siti dinar el ababil - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Saiful - 197401042000031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010389
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 4 angka 1 huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan menyebutkan “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yang telah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan”. Namun, pada kenyataannya ditemukan kasus-kasus
kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter yang berkaitan dengan masalah penyampaian informasi oleh dokter atau adanya kelalaian dokter terhadap kewajiban-kewajibannya sebagai seorang profesional dalam melakukan tindakan medis pada pasien.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan hubungan hukum antara dokter dan pasien di rumah sakit dan menjelaskan bentuk pertanggungjawaban dokter terhadap pasien yang mengalami kerugian akibat kesalahan diagnosis.
Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum seperti undang-undang, buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan hubungan hukum antara dokter dan pasien dapat berdasarkan dua hal, yaitu hubungan dokter dan pasien berdasarkan transaksi terapeutik dan hubungan dokter dan pasien berdasarkan undang-undang. Kesalahan diagnosis yang dilakukan dokter serta merugikan pasien dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Gugatan untuk meminta pertanggungjawaban dokter yang melakukan kesalahan diagnosis bersumber dari dua dasar hukum, yaitu berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 KUH Perdata dan berdasarkan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata.
Disarankan kepada kepada dokter dan pasien untuk menyadari dan memenuhi hak-hak dan kewajibannya masing-masing agar terjaganya kepercayaan dan hubungan antara para pihak serta tercapainya tujuan untuk penyembuhan pasien. Disarankan untuk pasien dan keluarga pasien yang mengalami kerugian akibat tindakan tenaga medis atau tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan harus segera dan meminta pertanggungjawaban kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terkait melalui rekomendasi dari majelis.
Article 4 number 1 letter j of Law Number 17 of 2023 concerning Health reads: "Every person has the right to obtain information regarding his or her health data, including the actions and treatment he or she has received or will receive from Medical Personnel and/or Health Personnel." However, in reality there are cases of diagnostic errors made by doctors which are related to problems in conveying information by doctors or there is negligence by doctors in their obligations as professionals in carrying out medical procedures on patients. The purpose of writing this thesis is to explain the legal relationship between doctors and patients in hospitals and explain the form of responsibility of doctors towards patients who experience losses due to misdiagnosis. This thesis writing uses normative legal research carried out through literature study by examining legal materials such as laws, books, journals and articles related to the research to be discussed. The research results show that the legal relationship between doctors and patients is based on two things, namely the relationship between doctors and patients based on therapeutic transactions and the relationship between doctors and patients based on law. Misdiagnosis made by a doctor and causing harm to the patient can be held civilly liable. The lawsuit to hold doctors responsible for making diagnostic errors originates from two legal grounds, namely based on breach of contract in accordance with Article 1239 of the Civil Code and based on unlawful acts as stipulated in Articles 1365, 1366 and 1367 of the Civil Code. It is recommended that doctors and patients be aware of and fulfill their respective rights and obligations in order to maintain trust and relationships between the parties and achieve the goal of healing the patient.
TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KESALAHAN DIAGNOSIS YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN BAGI PASIEN (Siti dinar el ababil, 2024)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA APLIKASI LAYANAN DIAGNOSIS VIRTUAL (Nadia sari salsabila, 2025)
TANGGUNG JAWAB DOKTER PADA PELANGGARAN TRANSAKSI TERAPEUTIK TERHADAP PASIEN DI KOTA BANDA ACEH (MARISA DEVA H IS, 2018)
PELAKSANAAN PERJANJIAN OPERASI BEDAH CAESAR ANTARA PASIEN DENGAN DOKTER DAN PIHAK RUMAH SAKIT (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH) (Razaqi Royadi, 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN AKIBAT MALPRAKTIK MEDIS DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (NABILA AZZAHRA, 2018)