TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA TROTOAR OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG PADA TROTOAR OLEH PEDAGANG KAKI LIMA DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Rizka Nur Febriyani - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010092

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang berjualan atau berdagang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Namun realitanya, masih ada PKL di kota Banda Aceh terutama pada Jalan Teuku Nyak Arief dan Jalan Syiah Kuala yang berjualan pada lokasi yang dilarang salah satunya di trotoar. Sementara itu, dalam Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan menyebutkan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kondisi peralihan fungsi trotoar ini akan mempengaruhi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengendalian pemanfaatan ruang pada trotoar di Kota Banda Aceh serta menjelaskan terkait penegakan hukum terhadap pemanfaatan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) yang dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap pengendalian pemanfaatan trotoar, Walikota berkoordinasi dengan berbagai instansi daerah lainnya telah mengatur mengenai perencanaan ruang bagi sektor informal dalam RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, menetapkan zona atau lokasi,waktu berdagang, jenis dagangan, dan izin berupa Tanda Daftar Usaha bagi PKL, serta menjalankan tugas penertiban melalui patroli rutin yang dilakukan oleh Satpol PP. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelanggaran fungsi trotoar yakni melalui upaya preventif dengan cara sosialisasi dan upaya represif dengan memberikan teguran baik secara langsung maupun melalui surat teguran serta penyitaan. Selain itu, terhadap pelanggaran pemanfaatan trotoar ini juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Disarankan Pemerintah Daerah membentuk kebijakan yang fokus mengatur pemanfaatan trotoar di Kota Banda Aceh, dan harus lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai penetapan lokasi bagi PKL serta segera merelokasi para PKL terutama yang melanggar ketentuan ke lokasi yang tetap dan strategis. Diharapakan pula peran berbagai pihak dalam mengawasi dan menjaga fungsi dari trotoar ini.

In Article 10 paragraph (1) letter c Qanun of Banda Aceh City Number 6 of 2018 concerning the Implementation of Public Order and Public Peace states that every person and/or entity is prohibited from selling or trading on road bodies and other places that are not in accordance with their designation. But in reality, there are still street vendors in the city of Banda Aceh, especially on Jalan Teuku Nyak Arief and Jalan Syiah Kuala who sell in prohibited locations, one of which is on the sidewalk. Meanwhile, Article 34 paragraph (4) of Government Regulation Number 34 of 2006 concerning Roads states that sidewalks are only intended for pedestrian traffic. This sidewalk function switching condition will affect security, safety, and comfort for pedestrians. The purpose of this study is to explain the form of responsibility of local governments in controlling the use of space on sidewalks in Banda Aceh City and explain law enforcement against the use of sidewalks that are not in accordance with their functions. This research is an empirical juridical research. The data in this study was obtained through library research and field research which were analyzed using a qualitative approach. The results of this study show that in carrying out his responsibility for controlling the use of sidewalks, the Mayor in coordination with various other regional agencies has arranged spatial planning for the informal sector in the 2009-2029 Banda Aceh City RTRW, determined the zone or location, trading time, type of trade, and permits in the form of Business Registration Certificates for street vendors, as well as carrying out control duties through routine patrols carried out by Satpol PP. Law enforcement carried out against violations of sidewalk functions is through preventive efforts by means of socialization and repressive efforts by giving reprimands either directly or through letters of reprimand and confiscation. In addition, violations of the use of this sidewalk can also be subject to criminal sanctions and fines. It is recommended that the Regional Government form a policy that focuses on regulating the use of sidewalks in Banda Aceh City, and must be more active in providing socialization regarding location determination for street vendors and immediately relocate street vendors, especially those who violate the provisions to a fixed and strategic location. It is also expected that the role of various parties in supervising and maintaining the function of this sidewalk.

Citation



    SERVICES DESK