PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYELENGGARA JALAN YANG TIDAK MEMPERBAIKI JALAN RUSAK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA


Pengarang

Muhammad Farhan Syahputra - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010231

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 273 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Meskipun demikian masih terdapat jalan rusak yang dapat membahayakan para pengguna jalan terutama di Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan alasan penyelenggara jalan dapat diminta pertanggungjawaban pidana terkait kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak, untuk menjelaskan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan rusak tidak dilimpahkan ke pengadilan dan untuk menjelaskan upaya yang dapat dilakukan oleh korban atau pengguna jalan untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada penyelenggara jalan atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan preskriptif dan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, jurnal Ilmu Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara terhadap responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang berwenang untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Labuhanbatu. Penyebab perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi akibat jalan rusak tidak dilimpahkan ke pengadilan adalah masyarakat tidak mengetahui tentang adanya peraturan yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas sehingga perkara tidak pernah masuk ke pengadilan. Upaya yang dapat dilakukan oleh korban adalah dengan cara membuat laporan polisi atas kasus kecelakaan tersebut guna proses hukum dapat dijalankan.

Disarankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Labuhanbatu dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Labuhanbatu untukvmemberikan sosialisasi dan edukasi secara optimal kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu agar terciptanya kepastian hukum berlalu lintas.

Article 273 paragraph (1) of Law Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation states that every road operator who does not immediately and properly repair a damaged road that results in a traffic accident as referred to in Article 24 paragraph (1) resulting in minor injuries and/or damage to vehicles and/or goods shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) months or a maximum fine of Rp12,000,000.00 (twelve million rupiah). However, there are still damaged roads that can endanger road users, especially in Labuhanbatu Regency, North Sumatra Province. The purpose of this study is to explain the reasons why road organizers can be held criminally liable for traffic accidents caused by damaged roads, to explain traffic accident cases that occur due to damaged roads are not submitted to the court and to explain the efforts that can be made by victims or road users to hold road organizers criminally liable for traffic accidents caused by damaged roads. The research method used in this research is qualitative method. The approaches used in this research are prescriptive approach and descriptive approach. The data in this research is obtained from library research and field research. Library research is conducted by reading books, Criminal Law journals and laws and regulations, while field research is conducted by interviewing respondents and informants. The results of the research show that the party authorized to regulate, guide, develop and supervise roads is the Public Works and Public Housing Office of Labuhanbatu Regency. The cause of traffic accident cases that occur due to damaged roads is not submitted to the court is that the public does not know about the existence of regulations governing roads and traffic so that cases never go to court. The effort that can be done by the victim is by making a police report on the accident case so that the legal process can be carried out. It is recommended that the Labuhanbatu Regency Public Works and Public Housing Office and the Labuhanbatu Resort Police Traffic Unit provide optimal socialization and education to the people of Labuhanbatu Regency in order to create legal certainty in traffic.

Citation



    SERVICES DESK