Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA MENGIRIMKAN DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENAKUT-NAKUTI YANG DITUJUKAN SECARA PRIBADI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG)
Pengarang
Shalsabilla Rizky Halim - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I
Nursiti - 197210152003122003 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010323
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 45B Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja mengirimkan Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”. Meskipun telah diancam pidana, masih ada yang melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik tersebut di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sabang.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya tindak pidana pengancaman melalui elektronik yang ditujukan secara pribadi, upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang ditujukan secara pribadi serta faktor-faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana tersebut,
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Data dalam penulisan ini diperoleh dengan cara mengumpulkan data primer meliputi penelitian lapangan dengan cara wawancara para responden, data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku serta karya ilmiah yang terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana pengancaman melalui media elektronik yang ditujukan secara pribadi dikarenakan adanya kesempatan bagi pelaku melakukan kejahatan tersebut, faktor lingkungan pergaulan pelaku, faktor ekonomi serta faktor keimanan pelaku. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana ini dapat dilakukan dengan upaya preventif dan represif. Faktor yang menghambat penanggulangan tindak pidana tersebut antara lain karena rendahnya kesadaran masyarakat, kurangnya pengetahuan mengenai hukum digital, faktor individu sendiri, serta faktor sarana dan prasarana yang dimiliki Polres Sabang.
Disarankan kepada Polres Sabang untuk meningkatkan keahlian teknis terkait tindak pidana pengancaman melalui media serta melaksanakan sosialisasi secara rutin dan terstruktur kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PORNOGRAFI BALAS DENDAM (Sentia Ulan Dari, 2024)
PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVISE (SMS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUNAWAR, 2023)
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (Cut Layli Maulidini, 2019)
TINDAK PIDANA PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SABANG) (NAUFAL AKRAM, 2022)
TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (Miftahul Faza, 2023)