TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN YURIDIS PRAKTIK PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA


Pengarang

NADILA ULFA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji
Safrina - 197403122006042001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010174

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Sejak kemunculannya pada tahun 2008 yang diperkenalkan oleh Satoshi Nakamoto cryptocurrency menjadi perbincangan hangat. Tingginya minat publik mengakibatkan harga Bitcoin dan cryptocurrency lainnya melambung tinggi. Kombinasi antara kerahasiaan dan perlindungan tinggi yang ditawarkan terhadap pengguna cryptocurrency serta dengan tidak ada kontrol pihak ketiga seperti pemerintah ataupun lembaga keuangan menjadikan cryptocurrency sebagai sarana yang ideal bagi pelaku kejahatan. Faktor-faktor tersebut memunculkan tantangan baru dalam aspek regulasi dan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tinjauan yuridis praktik penggunaan cryptocurrency di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimanakah tindakan pemerintah indonesia dalam mengatur regulasi terkait penyalahgunaan cryptocurrency. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Data yang dikumpulkan kemudian diolah secara deduktif dan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa di Indonesia, cryptocurrency telah legal dapat diperdagangkan sebagai komoditi di bursa berjangka. Namun, cryptocurrency tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah hal ini sesuai dengan ketetuan Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dan juga belum adanya aturan hukum terkait aset digital lainnya seperti Non Fungible Token (NFT) dan Metaverse. Dalam upaya pencegahan penyalahgunaan aset kripto pemerintah Indonesia secara konsisten berupaya mengimplementasikan standar internasional yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force yaitu dengan menerapkan Know Your Costumer (KYC), menerapkan program anti pencucian uang, pencegahan dan pendanaan terorisme serta pengembangan senjata pemusnah massal, yang kemudian hal tersebut diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2019. Kepada pihak terkait, diharapkan untuk menyusun regulasi lebih detil terkait perdagangan cryptocurrency dan aset digital lainnya, serta aturan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan aset kripto, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pengguna.

The cryptocurrency was invented in 2008 introduced by Satoshi Nakamoto, cryptocurrency has become a hot topic of discussion. The high public interest has caused the prices of Bitcoin and other cryptocurrencies to skyrocket. The combination of privacy and high security offered to cryptocurrency users, along with the absence of third-party control such as government or financial institutions, makes cryptocurrency an ideal tool for criminals. This research aims to understand and explain the legality of cryptocurrency usage practice in Indonesia and the government’s efforts to tackle the dark side of the cryptocurrency. This study utilizes a normative juridical research method with a statutory approach and a conceptual approach. the data that has been collected is then processed deductively, and then a conclusion is made. Based on the research findings, it can be concluded that in Indonesia formally authorized crypto trading and decreed it lawful as commodity on futures exchange. However, cryptocurrencies are not recognized as a valid payment instrument, in accordance with the provisions of Law No. 7 of 2011 on Currency (MoF). There are also no specific legal regulations regarding other digital assets such as Non-Fungible Token (NFTs) and the metaverse. In an efforts to prevent cryptocurrency misuse , the Indonesian government consistently implements international standars issued by the Financial Actions Task Force (FATF), such as implementing Know Your Costumer (KYC) procedures, anti money laudering programs and counter terrorism financing, and the development of weapons of mass destruction, which are regulated in CoFTRA Regulation Number 6 of 2019. To the relevant parties, it is expected to formulate more detailed regulations regarding cryptocurrency trading and other digital assets, as well as legal provisions against the misuse of crypto assets, in order to achieve legal certainty and legal protection for users.

Citation



    SERVICES DESK