Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR:191/PID.B/2021/PN.SGI TENTANG PENGGELAPAN
Pengarang
Muhammad Dwi Rizki - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010151
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MUHAMMAD DWI RIZKI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIGLI NOMOR 191/PID.B/2021/PN-SGI TENTANG PENGGELAPAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 58), pp, bibl, app.
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 191/Pid.B/2021/Pn.Sgi, memutuskan terdakwa Muhammad Bin Daud terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap saksi korban Maulidin Bin Husein atas kontrak mobil pemotong padi Yanmar AW82 dan dijerat pidana dengan Pasal 372 KUHP. Namun kenyataan nya penjatuhan hukum pidana terhadap terdakwa kurang tepat, karena pada dasar nya pihak terdakwa dan saksi telah melakukan perjanjian jual beli yang sah secara hukum namun karena pihak terdakwa telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Maka perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur keperdataan.
Tujuan dari penelitian Studi Kasus ini ialah untuk menjelaskan bahwa majelis hakim kurang cermat dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan dan menentukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa bukanlah suatu tindak pidana.
Penulisan ini bersifat Studi Kasus, apabila dilihat dari tujuannya maka penelitian ini termasuk pada jenis penelitian Normatif (Normative Legal Research). Studi kasus yang digunakan adalah studi kepustakaan yakni dengan melakukan serangkaian kegiatan mencari, membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek dalam penelitian ini. Alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli Nomor 191/Pid.B/2021/Pn.sgi, majelis hakim tidak memperhatikan fakta di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan wanprestasi atas kontrak perjanjian dengan saksi korban, yang mana ini adalah perkara ranah hukum keperdataan sehingga hakim harus menunggu putusan pengadilan perdata untuk menentukan apakah ada unsur delik pidana yang masuk dalam perkara ini, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Berdasarkan hal itu, kasus perdata atas dasar perbuatan melawan hukum kerap berakhir menjadi kasus pidana. Pada kejadian tersebut, para penyidik biasanya menggunakan pasal pidana untuk memberikan tekanan yang lebih kepada tersangka, yang mana pasal pidana seharusnya merupakan senjata terakhir (Ultimum Remedium) dan diterapkan apabila kasus tidak terselesaikan. Sebaiknya dalam memberikan putusan hakim harus teliti dalam memperhatikan fakta-fakta persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini agar tercapai keadilan dan kepatian hukum.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA SIGLI) (Kafrawi, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 95/PDT.SUS.BPSK/2023/PN MJK TENTANG SENGKETA KONSUMEN (Nazwa Zulaikha Faisal, 2025)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 665/PID.SUS/2015 TENTANG NARKOTIKA (M HAIKAL MUSHAWWIRA, 2021)
WANPRESTASI HUTANG PIUTANG SECARA LISAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KBJ (Azmy Sahara Sitorus, 2023)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 448/PID.B/2020/PN.MTR TENTANG TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR (ZAIFAH, 2024)