KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86K/AG/1994) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

KEDUDUKAN HAK WARIS ANAK PEREMPUAN MENURUT HUKUM WARIS ISLAM (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86K/AG/1994)


Pengarang

Bahirah Safriadi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I
Azhari - 196408241989031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103201010003

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.59

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hukum waris merupakan salah satu materi esensial yang diatur dalam hukum Islam. Kewarisan menurut Islam diuraikan secara komprehensif dalam nash Al-Quran dan Hadist. Di Indonesia, kewarisan Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI. Putusan Mahkamah Agung Nomor 86K/AG/1994 menyebutkan bahwa anak perempuan seorang diri menjadi ashabah bi nafsih atau pewaris tunggal yang mampu menghijab pamannya. Putusan ini menimbulkan polemik di masyarakat karena menurut pendapat jumhur ulama anak perempuan tidak mampu menghijab paman. Kedudukan anak perempuan dengan pamannya adalah sama-sama sebagai ahli waris. Putusan ini dijadikan sebagai yurisprudensi oleh hakim lain dalam memutus sengketa kewarisan anak perempuan dengan pamannya yang diangap menimbulkan ketidakadilan dalam memutus perkara waris serta menimbulkan inkonsistensi dalam putusan hakim.
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah tentang kedudukan hak kewarisan anak perempuan bersama saudara, pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 86K/AG/1994 serta mengkaji pandangan ulama fikih mengenai putusan Nomor 86K/AG/1994 yang bertentangan dengan pandangan jumhur ulama.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan melaah peraturan perundang-undangan, putusan hakim dan doktrin hukum Islam mengenai kedudukan hak waris anak perempuan dalam hukum Islam. Diperkuat dengan berbagai pandangan dari kalangan ulama fikih, baik ulama fikih klasik maupun ulama fikih modern.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa kedudukan hak waris anak perempuan bersama saudara pewaris terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Jumhur ulama berpandangan bahwa anak perempuan tidak dapat menghijab saudara pewaris. Pendapat ini yang digunakan dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia. Terdapat mazhab lain di luar jumhur yang menjadi anak perempuan sebagai ahli waris yang dapat menghijab kedudukan saudara pewaris dengan kembali pada penafsiran Ibn abbas. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam putusan Nomor 86K/AG/1994 yang menjadikan anak perempuan sebagai ashabah bin nafsi telah sesuai dengan penafsiran Ibnu Abbas menganai ayat kalalah dalam surat An-Nisa ayat 176, yang mana kata “walad” dimaknai umum meliputi anak laki-laki dan anak perempuan. Setelah dilakukan kajian mendalam, kasus kewarisan dalam putusan Nomor 86K/Ag/1994 bahwa hakim melakukan penemuan hukum yang menyimpangi ketentuan jumhur ulama karena pihak paman telah melakukan kezaliman terhadap keponakannya dengan menguasai harta warisan secara sepihak dalam jangka waktu yang sangat lama dan tidak dibagikan kepada anak perempuan pewaris. Ulama fikih berpandangan bahwa bila berkaitan dengan hukum yang dhanni dilalah, maka hakim boleh berijtihad atau melakukan penemuan hukum demi memenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Namun hakim seharusnya tetap mengambil rujukan dari jumhur ulama, terutama karena pandangan jumhur adalah mayoritas digunakan oleh masyarakat. Putusan dalam perkara ini bersifat kasuistik karena demi mewujudkan keadilan, hakim keluar dari aturan-aturan yang umum sehingga melahirkan putusan bagi pemenuhan rasa keadilan para pihak.
Disarankan kepada lembaga yang memiliki otoritas agar muwujudkan adanya suatu aturan baku yang memiliki kekuatan hukum menganai kewarisan dalam hukum Islam yang mengikat masyarat muslim dan menjadi acuan hakim dalam memutus sengketa waris baik dengan melengkapi produk KHI dan dijadikan sebagai aturan hukum yang sah secara yuridis atau kebijakan lainnya guna mewujudkn kepastian hukum.

Inheritance law is one of the fundamental subjects governed by Islamic law. The texts of the Al-Quran and Hadith provide an exhaustive description of inheritance according to Islam. Islamic inheritance in Indonesia is governed by the Compilation of Islamic Law. According to Supreme Court Decision Number 86K/AG/1994, a daughter is the sole heir who can don the hijab for her uncle as ashabah bi nafsih. According to the majority of Muslim scholars, females cannot afford to wear the hijab to their uncles, so this decision sparked controversy in the community. Both daughters and uncles have the status of successors. This decision is used by other judges as a precedent when deciding inheritance disputes between daughters and their relatives, which has been deemed to have caused injustice in deciding inheritance cases and led to inconsistencies in the judge's decision. This study seeks to examine the position of inheritance rights for daughters and siblings, the legal considerations of Supreme Court judges in Decision Number 86K/AG/1994, and the opinions of Fiqh scholars regarding that decision, which contradicts the majority of scholars' opinions. Examining statutory regulations, judicial decisions, and Islamic legal doctrine in relation to the position of girls' inheritance rights under Islamic law constitutes the normative juridical methodology employed in this study. Strengthened by the diverse perspectives of Fiqh scholars, both traditional and contemporary. Based on the results of the study, that the position of inheritance rights for daughters and heirs has differences of opinion among the scholars. Majority of muslim scholars are of the view that daughters cannot the hijab for her uncle. This opinion is used in Islamic inheritance law in Indonesia. There are other schools of thought outside majority muslim scholars that make daughters as heirs who can hijab the position of heir siblings by returning to the interpretation of Ibn Abbas. The legal consideration by the judge in the decision Number 86K/AG/1994 which made the daughter as ashabah bin Nafsi was in accordance with the interpretation of Ibn Abbas regarding the verse of kalalah in the letter An-Nisa verse 176, where the word "walad" is generally understood to include boys and girls. After an in-depth study, the inheritance case in decision No. 86K/Ag/1994 that the judge found a law that violated the provisions of the majority of scholars because the uncle had committed tyranny against his nephew by controlling the inheritance unilaterally for a very long period of time and not distributing it to the children heiress. The fiqh scholars are of the view that if it is related to the law that dhanni is dealing with, then the judge may perform ijtihad or make legal discoveries in order to fulfill a sense of justice for the parties. However, judges should still take references from the mayority scholars, especially because the jumhur view is the majority used by the community. The decision in this case is casuistic because in order to realize justice, the judge departs from general rules so that a decision is made to fulfill the parties' sense of justice. In order to achieve legal certainty, it is recommended that institutions with authority recognize the existence of a standard rule with legal force regarding inheritance in Islamic law, which is binding on Muslim communities and serves as a reference for judges in deciding inheritance disputes, either by completing KHI products and using them as legally valid legal rules or other policies.

Citation



    SERVICES DESK