STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA NOMOR 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI


Pengarang

RIDEA OKTAVIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Khairil Akbar - 199104172019031017 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010233

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pengurangan vonis pidana Pinangki dari 10 (sepuluh) tahun menjadi 4 (empat) tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi menuai kritik dari berbagai lapisan masyarakat, sebab Pinangki selaku aparat penegak hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi (suap), tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Penelitian ini akan menganalisis apakah pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tepat dijadikan alasan untuk mengurangi pidana dan apakah vonis pidana dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI mencerminkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum lainnya dilakukan melalui teknik studi pustaka atau studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding tidak tepat dijadikan alasan yang meringankan pidana, karena 4 (empat) dari 5 (lima) alasan yang meringankan tersebut merupakan pertimbangan yang disepakati dan diambil alih dari Majelis Hakim Tingkat Pertama. Sayangnya, Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan 4 (empat) alasan secara berbeda, sehingga pertimbangan tersebut kontradiktif dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, dan terkesan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding tidak membaca utuh pertimbangan tersebut. Sedangkan 1 (satu) pertimbangan lain, yaitu Terdakwa seorang perempuan, tidak memiliki argumentasi yang memadai, karena prinsip pemidanaan bersifat netral gender. Pertimbangan berbasis gender, terbatas pada peran Terdakwa dalam keluarga baik sebagai laki-laki maupun perempuan.
Terakhir, vonis pemidanaan Pinangki tidak mencerminkan keadilan, karena dari berbagai pertimbangan, alasan memberatkan lebih banyak dari pada alasan yang meringankan. Vonis tersebut tidak pula mencerminkan kemanfaatan, karena menuai kritik dari berbagai kalangan, mulai dari ringannya putusan pidana Terdakwa, hingga eksekusi putusan yang tertunda. Sedangkan dari sisi kepastian hukum, pemidanaan terhadap gabungan perbuatan (Pasal 65 KUHP) hanya dikemukakan dalam pertimbangan saja, tapi tidak diterapkan.
Majelis Hakim dalam memutus perkara hendaknya memerhatikan pertimbangan yang sudah disepakati dan ambil alih, serta tidak menjadikan identitas gender perempuan sebagai alasan yang meringankan pidana.

The reduction of Pinangki's criminal sentence from 10 (ten) years to 4 (four) years in prison in corruption cases drew criticism from various levels of society, because Pinangki as a law enforcement officer was proven to have committed corruption (bribery), money laundering, and evil consensus to commit corruption crimes. This study will examine if the judge's consideration in Decision Number 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI is suitable as a cause to minimize crime, and whether the criminal verdict in Decision Number 10/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI reflects fairness, expediency, and legal clarity. The type of research used is normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches. The collection of primary, secondary, and other legal materials is carried out through literature study techniques or document studies. The results of this study cases show that the consideration of the Appellate Judge Panel is not appropriate as a mitigating reason for the crime, because 4 (four) of the 5 (five) mitigating reasons are agreed considerations and taken over from the Panel of Judges of First Instance. Unfortunately, the Appellate Panel of Judges considered 4 (four) reasons differently, so that these considerations contradicted with the considerations of the First Instance Judges, and it was impressed that the Appellate Panel did not read the entire consideration. While 1 (one) other consideration, namely the defendant is a woman, does not have adequate argumentation, because the principle of punishment is gender neutral. Gender-based considerations, limited to the Defendant's role in the family as either male or female. Lastly, Pinangki's criminal conviction does not reflect justice, because from various considerations, the aggravating reasons outweigh the mitigating reasons. The verdict also does not reflect expediency, as it has drawn criticism from various circles, ranging from the lightness of the defendant's criminal penalty, to the execution of the pending verdict. Meanwhile, in terms of legal certainty, the punishment for combined acts (Article 65 of the Criminal Code) is only stated in consideration, but not applied. The panel of judges in deciding cases should pay attention to the considerations that have been agreed and take over, and not make women's gender identity a mitigating reason for crime.

Citation



    SERVICES DESK