Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI
Pengarang
Darashynny - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010263
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2014
Bahasa
Indonesia
No Classification
1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
DARASHYNNY, TINJAUAN YURIDIS PERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI
2014 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv, 59), pp, tabl, bibl.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H, M.H.)
Tindak pidana pekosaan merupakan salah satu tindak pidana yang kerap terjadi di Indonesia. Tindak pidana perkosaan telah diatur di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Bab XIV mengenai kejahatan terhadap kesopanan dari Pasal 285 hingga Pasal 288. Namun perkosaan yang diatur dalam KUHP, terbatas pada perkosaan oleh laki-laki terhadap perempuan. Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diatur mengenai perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu Pasal 81. Belum ada pengaturan tentang perkosaan terhadap laki-laki dewasa, padahal dewasa ini hal tersebut kerap terjadi.
Penulisan skripsi ini untuk bertujuan untuk menjelaskan bagaimana perkosaan terhadap laki-laki dewasa seharusnya diatur dalam sebuh peraturan dan seperti apa peraturan yang diterapkan oleh beberapa negara lain pada tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sejauh ini hanya ada peraturan mengenai tindak pidana perkosaan terhadap anak laki-laki yaitu undang-undang tentang perlindungan anak, sementara perkosaan terhadap laki-laki dewasa sama sekali belum ada. Namun beberapa negara lain telah ada peraturan mengenai. Persoalan ini sangatlah penting untuk diatur karena menurut beberapa kasus dan penelitian, terbukti bahwa laki-laki juga dapat mengalami perkosaan dan bahkan rasa traumatisnya lebih mendalam daripada perempuan.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat membuat peraturan tentang tindak pidana perkosaan terhadap laki-laki dalam hukum pidana Indonesia, karena telah banyak kasus yang menimpa laki-laki dewasa sebagai korban dari tindak pidana perkosaan. Beberapa diantaranya tidak dijatuhi hukuman, sementara yang lainnya hanya dijatuhi hukuman yang tidak sesuai seperti Undang-undang perlindungan anak.
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS YURIDIS PELINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DAN QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT) (Fadlur Rahman, 2025)
HUBUNGAN PENGETAHUAN DAN SIKAP DENGAN KEBIASAAN MEROKOK REMAJA LAKI-LAKI DI KOTA BANDA ACEH (Ridha rahmatunnadi, 2022)
STUDI KOMPARATIF PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT ANAK LAKI-LAKI DAN ANAK PEREMPUAN DI
PANTI ASUHAN NIRMALA LAMPINEUNG BANDA ACEH TAHUN 2011 (Nazarina, 2022)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBUKTIAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT (Kholidah Siah, 2016)
MAKNA MATE MATA DALAM MASYARAKAT KAMPUNG TELUK ONE-ONE DAN PEDEMUN (STUDI FENOMENOLOGI TERHADAP KELUARGA YANG TIDAK MEMILIKI ANAK LAKI-LAKI) (WARHAMNA, 2025)