Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSUKON NOMOR: 1/JN-ANAK/2022/ MS.LSK TENTANG KETERANGAN SAKSI ANAK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN
Pengarang
RISTY NABILA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010129
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 32
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Kedudukan saksi anak dalam pembuktian perkara pidana telah diakui secara sah dalam KUHAP namun menurut pembentuk undang-undang anak tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka anak tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam memberikan keterangan, Dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Anak korban Jarimah Pemerkosaan memberikan keterangannya tanpa disumpah dalam proses pembuktian di muka persidangan sebagai saksi korban. Kesaksian anak dapatkah digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan sedangkan secara formil tidak memenuhi ketentuan sebagai syarat kesaksian, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara jarimah pemerkosaan terhadap sesama anak tersebut.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk menganalisis Putusan Nomor 1/JN-ANAK/2022/MS.Lsk tentang kekuatan kesaksian anak korban sebagai alat bukti dalam jarimah pemerkosaan serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan meneliti putusan hakim serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya, dengan cara menelaah bahan pustaka atau bahan sekunder yang berkaitan erat dengan masalah.
Hasil analisis Putusan Nomor 1/JN-ANAK/2022/MS.Lsk, keterangan anak memiliki nilai kekuatan pembuktian bagi hakim, tetapi kekuatan pembuktian ini bukanlah sebagai alat bukti saksi. Sebaliknya, keterangan anak dianggap sebagai tambahan alat bukti sah lain yang dapat membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara. Majelis Hakim menetapkan Amar Putusan bahwa Anak Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dan menjatuhkan uqubat dengan hukuman pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh selama delapan (8) bulan, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya lima (5) bulan.
Disarankan Hakim memperhatikan faktor-faktor terkait dengan anak dan proses pengambilan keterangan untuk meningkatkan kekuatan bukti dari keterangan saksi anak. Dalam memberikan hukuman terhadap anak terdakwa, hakim harus mempertimbangkan konsekuensi psikologis yang dialami oleh anak. Selain itu, hakim sebaiknya mempertimbangkan bahwa kasus ini melibatkan anak dengan orientasi seksual yang berbeda
The position of child witnesses in proving criminal cases has been legally recognized in the Criminal Procedure Code, but according to the legislators, children cannot be held fully accountable in criminal law, so children cannot be taken under oath or promise in giving testimony, in cases that occur in the jurisdiction of the Lhoksukon Syar'iyah Court, Child victims of Jarimah Rape give their testimony without being sworn in the process of proving before the court as victim witnesses. Can child testimony be used as valid evidence at trial while formally it does not meet the provisions as a condition of testimony, and how the judge's consideration in deciding the case of jarimah rape against fellow children. The purpose of this case study research is to analyze Decision Number 1/JN-ANAK/2022/MS.Lsk regarding the strength of the testimony of child victims as evidence in the jarimah of rape and analyze the judge's consideration in sentencing. This research was conducted using normative juridical research with a case study approach. This type of approach is carried out by examining the judge's decision as well as legislation and other secondary legal materials, by examining library materials or secondary materials that are closely related to the problem. The results of the analysis of Decision Number 1/JN-ANAK/2022/MS.Lsk, child testimony has evidentiary value for judges, but this evidentiary power is not as witness evidence. Instead, children's testimony is considered as additional legal evidence that can assist judges in deciding a case. The Panel of Judges determined the verdict that the Defendant Child was legally and convincingly proven to have committed the crime of Jarimah Rape of a Child and imposed a sentence of coaching at the Banda Aceh Special Development Institute for Children (LPKA) for eight (8) months, higher than the demands of the Public Prosecutor who was only five (5) months. It is recommended that judges pay attention to factors related to children and the process of taking testimony to increase the strength of evidence from child witness testimony. In sentencing child defendants, judges should consider the psychological consequences experienced by the child. In addition, judges should consider that this case involved children with different sexual orientations.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH
PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (IYANDRA PUTRA, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYARI’AH NOMOR 05/J/2016/MS.LGS TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TERHADAP ANAK KANDUNGNYA (Cut Intan Purnama Sari, 2021)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN TINGKAT BANDING MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH TENTANG PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SITI MARJANI SALSABIILA, 2022)
KEKUATAN PEMBUKTIAN SAKSI TESTIMONIUM DE AUDITU DALAM JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (Citra Dewi Keumala, 2023)
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)