Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN TANAH ULAYAT NAGARI KAPA KABUPATEN PASAMAN BARAT SUMATERA BARAT
Pengarang
Firly Anggraeni Rananto - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010334
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Peralihan Tanah Ulayat Nagari di Nagari Kapa oleh Pucuk Adat Nagari Kapa tanpa melibatkan seluruh para Ninik Mamak dan Masyarakat Adat sehingga dianggap telah menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, juga menyatakan bahwa pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan dengan Surat Perjanjian Pengusahaan dan Pengelolaan tanah ulayat atas kesepakatan masyarakat adat, dan dibuat dalam akta otentik.
Skripsi ini bertujuan menjelaskan proses peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa, menjelaskan akibat dari peralihan Tanah Ulayat Nagari, serta menjelaskan upaya yang dilakukan terhadap peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat.
Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat yang dilakukan oleh Pucuk Adat Nagari Kapa tanpa ada kesepakatan antara para Ninik Mamak dan masyarakat adat sehingga menimbulkan kerugian. Perbuatan peralihan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu terbukti Pucuk Adat Nagari Kapa melakukan peralihan tanpa melakukan kesepakatan secara tertulis serta tanpa melibatkan para Ninik Mamak lain dan masyarakat adat, hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat adat karena hilangnya tanah ulayat Nagari Kapa dan juga hilangnya kepercayaan masyarakat adat. Upaya yang dilakukan terhadap peralihan tersebut, yaitu melakukan musyawarah dan mufakat dengan melibatkan seluruh Ninik Mamak dan Masyarakat Adat serta membuat kesepakatan tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
Disarankan kepada Pucuk Adat Nagari Kapa untuk berkomunikasi dengan para Ninik Mamak dan masyarakat adat sebelum melakukan Peralihan Tanah Ulayat Nagari sehingga tidak terjadi ketidakpastian dan menghindari kesalahpahaman dan kerugian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN MUSYAWARAH (BAMUS) NAGARI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NAGARI (DI KECAMATAN RANAH BATAHAN, KABUPATEN PASAMAN BARAT) (INDAH, 2021)
PRARANCANGAN PABRIK PAPAN PARTIKEL DARI TANDAN RNKOSONG KELAPA SAWIT DAN POLYESTER DENGAN RNKAPASITAS PRODUKSI 125.000 TON/TAHUN (FEBRIAN KURNIAWAN, 2022)
PEMENUHAN HAK NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ADAT (SUATU PENELITIAN DI NAGARI AUA KUNIANG KECAMATAN PASAMAN KABUPATEN PASAMAN BARAT PROVINSI SUMATERA BARAT) (Pitriani, 2024)
PRARANCANGAN PABRIK PAPAN PARTIKEL DARI TANDAN KOSONG KELAPA SAWIT DAN POLYESTER DENGAN KAPASITAS PRODUKSI 125.000 TON/TAHUN (MUHAMAD TAUFIK, 2022)
PRARANCANGAN PABRIK BIODIESEL NON-GLISEROL DENGAN KAPASITAS PRODUKSI 100.000 TON/TAHUN (Dinda Valensya, 2020)