PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN TANAH ULAYAT NAGARI KAPA KABUPATEN PASAMAN BARAT SUMATERA BARAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERALIHAN TANAH ULAYAT NAGARI KAPA KABUPATEN PASAMAN BARAT SUMATERA BARAT


Pengarang

Firly Anggraeni Rananto - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Safrina - 197403122006042001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
Suhaimi - 196612311991031023 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010334

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Peralihan Tanah Ulayat Nagari di Nagari Kapa oleh Pucuk Adat Nagari Kapa tanpa melibatkan seluruh para Ninik Mamak dan Masyarakat Adat sehingga dianggap telah menimbulkan Perbuatan Melawan Hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, juga menyatakan bahwa pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan dengan Surat Perjanjian Pengusahaan dan Pengelolaan tanah ulayat atas kesepakatan masyarakat adat, dan dibuat dalam akta otentik.
Skripsi ini bertujuan menjelaskan proses peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa, menjelaskan akibat dari peralihan Tanah Ulayat Nagari, serta menjelaskan upaya yang dilakukan terhadap peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat.
Metode penelitan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Peralihan Tanah Ulayat Nagari Kapa Kabupaten Pasaman Barat Sumatera Barat yang dilakukan oleh Pucuk Adat Nagari Kapa tanpa ada kesepakatan antara para Ninik Mamak dan masyarakat adat sehingga menimbulkan kerugian. Perbuatan peralihan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu terbukti Pucuk Adat Nagari Kapa melakukan peralihan tanpa melakukan kesepakatan secara tertulis serta tanpa melibatkan para Ninik Mamak lain dan masyarakat adat, hal ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat adat karena hilangnya tanah ulayat Nagari Kapa dan juga hilangnya kepercayaan masyarakat adat. Upaya yang dilakukan terhadap peralihan tersebut, yaitu melakukan musyawarah dan mufakat dengan melibatkan seluruh Ninik Mamak dan Masyarakat Adat serta membuat kesepakatan tertulis agar memiliki kekuatan hukum.
Disarankan kepada Pucuk Adat Nagari Kapa untuk berkomunikasi dengan para Ninik Mamak dan masyarakat adat sebelum melakukan Peralihan Tanah Ulayat Nagari sehingga tidak terjadi ketidakpastian dan menghindari kesalahpahaman dan kerugian.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK