TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP BISNIS YANG MENERAPKAN SKEMA PIRAMIDA (SUATU PENELITIAN WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP BISNIS YANG MENERAPKAN SKEMA PIRAMIDA (SUATU PENELITIAN WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

farhan telaumbanua - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010374

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Skema piramida adalah istilah kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terkait dengan kejahatan bisnis yang menerapkan skema Piramida adalah Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan/atau 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Namun kenyataannya bisnis ini juga masuh marak terjadi di indonesia.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan menjelaskan modus operandi yang digunakan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana tersebut, serta upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dimana data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai informan dan responden untuk mendapatkan data primer, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku, literasi, teori serta perundang-undangan terkait.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka modus penyebab tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida ialah ketidaktahuan masyarakat terhadap investasi yang baik atau salah. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan bisnis yang menerapkan skema piramida, menyatakan bahwasan tindak pidana ini terbuktik melanggar pasal 372 dan 378 KUHP. Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya pre-emtif yaitu pelaksanaan sosialisasi rutin dan pemberian program untuk investasi yang baik, selanjutnya upaya preventif yaitu melalui peningkatan pengawasan dan pelaksanaan sidak terhadap usaha yang memiliki izin atau tidak untuk melakukan investasi secara besar di masyarakat, serta upaya represif berupa pemberian sanksi, penindakan dan hukuman pemidanaan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat agar menciptakan bagaimana investasi yang cerdas, disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkat integritas dan kualitas kerja agar lebih optimal. Serta disarankan adanya penekanan dari Aparat Hukum untuk dapat mendorong pelaku agar dapat mengganti kerugian dari setiap korban yang dirugikan didalam perkara ini.

A pyramid scheme is a term for a business activity that is not based on the sale of goods. The business activity utilizes the opportunity for the participation of business partners to obtain rewards or income mainly from the participation fees of other people who join later or after the joining of the business partners. The Criminal Code (KUHP) related to business crimes that implement pyramid schemes are Article 372 of the Criminal Code and Article 374 of the Criminal Code on embezzlement and/or 378 of the Criminal Code on fraud. However, in reality, this business is still rampant in Indonesia. The purpose of writing this thesis is to explain the modus operandi used and how the judge's consideration in resolving the criminal case, as well as the countermeasures that can be made against the crime of business fraud that applies the pyramid scheme. This type of research is empirical juridical research, where the data obtained from the results of field research and literature. Field research is conducted by interviewing informants and respondents to obtain primary data, and literature research is conducted by studying books, literacy, theories and related legislation. Based on the results of the research conducted, the mode of causing criminal acts of business fraud that apply pyramid schemes is public ignorance of good or wrong investments. The judge's consideration in resolving the case of a business fraud crime that applies a pyramid scheme, states that this criminal act has been proven to violate articles 372 and 378 of the Criminal Code. Countermeasures can be carried out with pre-emtif efforts, namely the implementation of routine socialization and the provision of programs for good investment, then preventive efforts, namely through increased supervision and implementation of raids on businesses that have permits or not to make large investments in the community, as well as repressive efforts in the form of sanctions, prosecution and criminal penalties. It is recommended that law enforcement officials and related agencies provide counseling or socialization to the public in order to create how smart investment, it is advisable for law enforcement officials to increase the integrity and quality of work to be more optimal. And it is advisable that there is emphasis from the Legal Apparatus to be able to encourage the perpetrator to be able to compensate for the losses of each victim who is harmed in this case.

Citation



    SERVICES DESK