Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS PENGATURAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR
Pengarang
RIDHA HIDAYAT - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dr. Azhari, S.H., MCL., M.A. - - - Dosen Pembimbing I
azhari yahya - - - Dosen Pembimbing I
M. Adli - 196607031998021001 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1609200030008
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Terdapat banyak pengaturan terkait dengan pelaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan seperti pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN No. PER- 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut terdapat suatu perbedaan yang signifikan terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tidak hanya itu tetapi terdapat suatu, kelemahan terkait pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan selain itu tidak diatur secara jelas mengenai sanksi.
Pengaturan seperti itu dapat dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh penegak hukum oleh karena itu perlu diteliti dan dibahas terkait dengan Bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia, Bagaimana pengaturan sanksi terhadap pelanggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan, dan Bagaimanakah pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam kebijakan hukum di Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mejelaskan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam perundangan-undangan Indonesia. Untuk menjelelaskan sejauh pengaturan sanksi terhadap pelanggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan dalam peraturan perundang-undangan, Untuk mejelaskan bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam konteks peraturan di Indonesia. mengetahui Untuk mengetahui pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan menurut perundangan-undangan Indonesia, Untuk mengetahui bagaimana pengaturan tanggung jawab sosial dan perusahaan yang baik dan benar dalam konteks peraturan di Indonesia. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan pengetahuan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Terhadap Masyarakat Sekitar.
Penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis Normatif, yang menguraikan tentang berbagai pengaturan tentang mekanisme pengetahuan terhadap Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dan Lingkungan Terhadap Masyarakat Sekitar.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia terdapat suatu faktor internal Kekuatan (strenghts) dan Kelemahan (weaknesses) dengan faktor eksternal Peluang (opportunities) dan Ancaman (treats) dari pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Indonesia. Pengaturan Sanksi Terhadap Pelanggaran Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan dapat dikenakan beberapa sanksi seperti pada Pasal 34 ayat (3) UUPM yang mengatur bahwa “Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. sanksi hukum perdata, terdapat juga sanksi hukum pidana yang diatur dalam Pasal 112-119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dengan diaturnya sanksi perdata maupun pidana didalam Undang-Undang Hak Cipta, seseorang yang melakukan pelanggaran hak cipta akan dikenakan sanksi yang tegas karena undang-undang sudah mengatur dengan jelas sanksi yang akan dikenakan. Pengaturan tanggung jawab sosial lingkungan dan perusahaan di Indonesia saat ini, namun beberapa hal yang dapat direkomendasikan seperti, bentuk kebijakan hukum tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Indonesia sudah pada jalur yang benar, mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam suatu instrumen hukum dan mengubah sifat tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dari voluntary menjadi mandatory.
Disarankan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia pemerintah harus mengkoreksi lagi terkait dengan pelaksanaan undang-undang karena masih terdapat beberapa kekurangan didalamnya seperti faktor-faktor yang ada. Seperti banyaknya pengaturan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, tetapi belum disepakati 1 penamaan dalam penyebutannya, Belum adanya objek pasti atau bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang diatur oleh undang-undang, Belum adanya Badan Pengawas yang di tetapkan untuk mengawasi pelaksanaan dan pelaporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Undang-undang harus mempertegas lagi di dalam isi pasal terkait dengan pengaturan tentang sanksi terhadap Pelanggaran Tanggung Jawab Sosial Dan Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan, dan DPR dan Pemerintah hendaknya memberikan pengaturan lebih jelas dan tegas terkait pelaksanaan dan pemberian sanksi yang tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan agar regulasi yang mengatur tersebut konsisten, jelas, berjalan harmonis dan tepat sasaran.
ABSTRACT Provisions regarding the company's obligation to carry out the company's social and environmental responsibilities are not limited to companies committed to natural resources, and must still reach companies that are not committed to natural resources. While in Article 15 letter (b) of the Investment Law it is said that, “every investor company is obliged to carry out the company's social responsibility. So that the two Laws clash with each other which causes confusion”. In addition, weaknesses related to the regulation of social responsibility and the corporate environment are also seen from the unregulated clearly regarding sanctions. Article 74 paragraph (3) of the Uupt delegates sanctions in other relevant laws, resulting in obscurity. Article 74 paragraph (3) of the Limited Liability Company Law which states "subject to sanctions in accordance with the provisions of the laws and regulations" is an uncertain or still common formulation and does not expressly designate the designated legislation. The imposition of such sanctions can be implemented arbitrarily by law enforcement, therefore it needs to be researched and discussed in relation to whether the regulation of corporate social and environmental responsibility in the laws and regulations in Indonesia is appropriate and effective, The extent of the effectiveness of sanctions arrangements against the implementation of social and corporate responsibility in Indonesia and How is the regulation of social and corporate responsibility that is good and correct in legal policy in Indonesia. This study aims to know to know the regulation of corporate social and environmental responsibility in accordance with Indonesian laws, To know the extent of the effectiveness of sanctions regulations against the implementation of social and corporate responsibility in Indonesia and To know how to set good and correct social and corporate responsibility in the context of regulations in Indonesia. The results of this study are expected to expand insights and knowledge on The Regulation of Corporate Social Responsibility And The Environment Towards The Surrounding Community. This thesis research uses Normative juridical research, which outlines the various arrangements on the mechanism of knowledge towards the Regulation of Corporate Social Responsibility and the Environment Towards The Surrounding Community.
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN OLEH PT. SOLUSI BANGUN ANDALAS (SBA) - ACEH BESAR (MUHAMMAD ISKANDARSYAH BATU BARA, 2022)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN PADA PT PERTA ARUN GAS KOTA LHOKSEUMAWE (Rabialqi Syutriyanda, 2023)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (TJSLP) PADA PDAM TIRTA MOUNTALA ACEH BESAR (Zaituni Rahmah, 2023)
PENGARUH TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DAN CITRA PERUSAHAAN TERHADAP REPUTASI PERUSAHAAN PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA (Thariqul Fatha, 2024)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/CSR) PADA PERUSAHAAN INDUSTRI KELAPA SAWIT (STUDI PADA PT BEURATA SUBUR PERSADA, NAGAN RAYA) (Muhammad Faris Al-Badri, 2016)