Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA PENGELOLA PARKIR ATAS KEHILANGAN ATAU KERUSAKAN KENDARAAN KONSUMEN DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Sarah Athari Meuraxa - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Yunita - 198306212006042002 - Dosen Pembimbing I
Susiana - 198101282006042002 - Penguji
Khairil Akbar - 199104172019031017 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010301
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan penitipan terjadi apabila seseorang menerima barang dari orang lain dengan syarat bahwa ia akan menyimpan dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Berdasarkan aturan tersebut mengharuskan pengelola parkir untuk mengembalikan kendaraan tersebut sesuai dengan keadaan awal. Sehingga hilang dan rusaknya barang atau kendaraan pemilik sebagai konsumen menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Namun dalam pelaksanaannya, pengelola parkir seringkali menolak untuk memberikan pertanggungjawaban.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen di tempat parkir, tanggung jawab pengelola parkir terhadap kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen, dan upaya penyelesaian terhadap kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen di tempat parkir.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang mana dalam meneliti masalah tersebut dilihat dari segi kenyataan yang terdapat pada lapangan dengan maksud mengetahui dan menemukan fakta serta data yang dibutuhkan.
Berdasarkan hasil penelitian faktor penyebab kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen disebabkan oleh kelalaian dari pengelola parkir atau disebabkan kelalaian konsumen sendiri. Pengelola parkir sebagai pelaksana pengelolaan parkir pada kenyataannya memiliki peran dalam melaksanakan pengawasan terhadap tempat parkir. Akan tetapi terhadap kehilangan atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh pengelola parkir tersebut, pertanggungjawaban yang dilakukan hanya sebatas menemani konsumen pada saat konsumen hendak melaporkan kehilangan kendaraannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen sendiri ialah meminta ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraannya kepada pengelola parkir.
Disarankan kepada pengelola parkir untuk lebih memperhatikan kendaraan konsumen yang berada di tempat parkir dan memberikan tanggung jawab apabila terjadinya kehilangan atau kerusakan pada kendaraan konsumen. Serta seharusnya dilakukan upaya ganti rugi apabila kejadian tersebut disebabkan oleh pengelola parkir agar terpenuhinya hak-hak dari konsumen parkir. Konsumen juga tentunya harus lebih berhati-hati dalam menempatkan kendaraannya pada tempat parkir.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN KONSUMEN HOTEL ATAS KERUSAKAN BARANG INVENTARIS KAMAR HOTEL DI BANDA ACEH (FITRI MAULIDAR, 2024)
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PERJANJIAN BAKU YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN PARKIR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Rizky Maulina Putri, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA JASA USAHA CUCI KENDARAAN BERMOTOR (DOORSMEER) DI KABUPATEN ACEH SELATAN (M. ADHANUL ERFA, 2025)
EVALUASI KARAKTERISTIK KEBUTUHAN LAHAN PARKIR DI SUZUYA MALL KOTA BANDA ACEH. (JUMADIN, 2017)
TINJAUAN KAPASITAS PARKIR TERHADAP VOLUME PARKIR PADA AREAL RUMAH SAKIT MEURAXA BANDA ACEH (Anggi Gasela, 2017)