Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN DINAS YANG TIDAK MELENGKAPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK) (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN BIREUEN)
Pengarang
M. FARIZ ALBAR NABUDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Tarmizi - 196707171993031004 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1503101010302
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
M. FARIZ ALBAR NABUDI
2022 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KENDARAAN DINAS YANG TIDAK MELENGKAPI SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN (STNK)
(Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kabupaten Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii. 50), pp., bibl.
(MAHFUD, S.H., L.L.M.)
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Pasal 64 ayat (1) menerangkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib registrasi. Selain itu Pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ menjelaskan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Disisi lain Pasal 288 ayat (1) telah mengatur tentang denda bagi pengendara yang tidak melengkapi STNK. Kendati demikian, pelanggaran lalu lintas terus meningkat termasuk pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan bermotor milik instansi pemerintah dan dampak yang ditimbulkan oleh hal tersebut dapat mengurangi kepatuhan masyakat pada umumnya.
Penulisan ini bertujuan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan dinas yang tidak melengkapi STNK di Kabupaten Bireuen serta untuk menjelaskan hambatan dalam penegakan hukum serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pelanggaran lalu lintas oleh kendaraan dinas yang mati pajak dan bebas beroperasi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris guna untuk mencari kebenaran dari fakta-fakta yang telah diungkapkan sebelumnya dan berlokasi di Kabupaten Bireuen.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran lalu lintas termasuk yang tidak melengkapi STNK. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa pelanggar akan dipidana paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00. Aparat penegak hukum juga telah berupaya menegakkan peraturan sebagaimana mestinya, selain itu dari pihak samsat pun rutin mengirimkan surat peringatan ke dinas-dinas terkait, namun instansi kurang responsif sehingga pihak samsat mendatangi langsung Kantor Pemkab Bireuen untuk menyampaikannya secara langsung. Selain itu, faktor penghambat penegakan hukum ini adalah faktor internal dan eksternal seperti kurang profesionalnya aparat penegak hukum, masih kurangnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya sarana dan prasarana masyarakat.
Disarankan agar aturan yang diterapkan harus menjadi perhatian bagi semua kalangan masyarakat.Serta instansi pemerintah yang telah diberikan kepercayaan untuk memiliki kendaraan dinas diharapkan lebih bertanggungjawab mengingat pajak kendaraan plat merah pembayarannya 50% dari pajak kendaraan milik umum.
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR (STNKB) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGSA) (Agung Kurniawan B, 2016)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR DINAS RODA EMPAT (Haryanda, 2017)
PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TANDA NOMOR KENDARAAN BERMOTOR PALSU JENIS RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (RUHMIANA, 2025)