Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH
Pengarang
Reni Octavia - Personal Name;
Dosen Pembimbing
A. Malik - 196303121998031001 - Dosen Pembimbing I
Safrina - 197403122006042001 - Penguji
Ilyas Ismail 196506281990031001 - - - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010018
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.5
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam pasal 13 huruf c Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada
pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di
masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan
sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan Timang Gajah Kabupaten
Bener Meriah pada Kampung Gunung Tunyang dan Tunyang Induk penerapan aturan
adat mengenai larangan perkawinan sara belah (satu kampung) diakui dan
dipertahankan secara turun temurun oleh masyarakat hingga saat ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan tentang
mengapa ada larangan perkawinan sara belah, untuk mengetahui apa akibat hukum
adat bagi para pihak yang melakukan perkawinan sara belah, dan menjelaskan
mengenai bagaimana penyelesaian sengketa hukum adat bagi pelaku perkawinan sara
belah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data dalam penelitian
ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden,
penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan
Qanun hukum adat dan adat istiadat, buku-buku, jurnal, artikel, dan media internet.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian peratama, masyarakat suku Gayo menganut sistem
perkawinan eksogami atau larangan perkawinan sesama suku/clan atau belah
(kampung) serta masih menerapkan larangan perkawinan sara belah (satu kampung)
pada satu Kecamatan di dua Kampung, kedua, keberadaan hukum adat di Gayo
Kabupaten Bener Meriah dengan Agama saling berdampingan, ketiga tujuan diberikan
sanksi berupa parak (pengasingan ) dan denda yang diputuskan oleh sarak opat melalui
kesepakan bersama agar terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat,
serta untuk dapat mengikat ikatan perkawinan, hukum adat istiadat menjaga agar tidak
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dimasa mendatang.
Disarankan kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten
Bener Meriah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif
dan positif dari perkawinan sara belah, agar menjaga adat dan istiadat di masyarakat
tetap dapat dipertahankan dan dilestarikan, serta perlunya kerjasama antara sarak opat
dan Majelis Adat Gayo untuk mengenalkan adat dan budaya suku Gayo diluar daerah.
In article 13 letter c Qanun Aceh Province Number 9 of 2008 Concerning Development of Customary Life and Customs gives authority to village government to resolve disputes / disputes that occur in One of the disputes that can be resolved is the occurrence of marriage belah sara (one village), in practice in the Timang Gajah sub-district, Regency Bener Meriah in the village of Gunung Tunyang and Tunyang, the implementation of the rules the custom regarding the prohibition of sara belah (one village) marriages is recognized and maintained by the people from generation to generation. The purpose of writing this thesis is to examine and explain about why is there a ban on sara-split marriages, to find out what the legal consequences are customs for the parties who carry out a sara split marriage, and explain regarding how to resolve customary law disputes for perpetrators of sara marriages split. This study uses empirical juridical research, data in research this was obtained from field research by interviewing informants and respondents, library research is carried out by studying and studying regulations Qanun on customary laws and customs, books, journals, articles and internet media. The approach used in this study is a qualitative approach. Based on the results of the first research, the Gayo people adhere to the system exogamy marriage or prohibition of same-ethnic/clan or split marriages (village) and still implementing the ban on split-sex marriages (one village) in one sub-district in two villages, second, the existence of customary law in Gayo Bener Meriah Regency with Religion side by side, all three objectives are given sanctions in the form of parak (exile) and fines decided by sarak opat through mutual agreement to create peace in the customary law community, as well as to be able to tie the marriage bond, customary laws guard against unforeseen events occur in the future. It was suggested to the government through the District Gayo Traditional Council (MAG). Bener Meriah to provide socialization to the public about negative impacts and positive from sara belah marriage, in order to maintain the customs and traditions in society can still be maintained and preserved, as well as the need for cooperation between sarak opat and the Gayo Traditional Council to introduce the customs and culture of the Gayo tribe outside the region.
LARANGAN PERKAWINAN SATU KAMPUNG DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI KECAMATAN BUKIT KEBUPATEN BENER MERIAH (Rina Damayanti, 2021)
POLA PEMBENTUKAN KARAKTER PADA ANAK DALAM KELUARGA PETANI DI KAMPUNG TIMANG GAJAH, KECAMATAN GAJAH PUTIH, KABUPATEN BENER MERIAH (MEIZAYINA GEMASIH, 2019)
PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP MAKNA DARI MOTIF KERAWANG GAYO (SUATU PENELITIAN PADA KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH) (Eliya Anita, 2018)
KARAKTERISTIK SIFAT FISIKA TANAH DIUNIVERSITY FARM STASIUN BENER MERIAH (Siti Nurhaliza, 2024)
JAMUR MAKROSKOPIS DI PERKEBUNAN KOPI (COFFEA SP.) KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH (Suhada, 2015)