PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

MUNAWAR KHALIL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Basri Effendi - 198304212015041002 - Dosen Pembimbing I
Roslaini Ramli - 196602261993032002 - Penguji
Abdurrahman - 196505291990031003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010112

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.04

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 180 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh bahwa pendapatan asli daerah yaitu dari pemungutan pajak daerah, dengan ini ditetapkannya Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 tahun 2011 Tentang Pajak Hotel. hal ini sesuai dengan Pasal 95 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah yaitu pajak ditetapkan dengan peraturan daerah. Awal tahun 2020 terjadinya pandemi covid 19 yang menyebabkan terganggunya pemungutan pajak hotel sehingga hal ini mengganggu pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak hotel, serta untuk mengetahui bagaimana kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh BPKK Kota Banda Aceh dalam memaksimalkan penerimaan pajak hotel dan juga kebijakan pemerintah terhadap wajib pajak pada masa pandemi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan dengan cara mewawancarai pihak-pihak yang terkait dalam penelitian ini untuk memperoleh data primer dan mempelajari dokumen, jurnal dan perundang-undangan untuk memperoleh data teoritis.
Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pemungutan pajak hotel selama pandemi berlangsung sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel, dalam pelaksanaannya terdapat halangan pada wajib pajak yang kurangnya kesadaran hukum, adanya kecurangan, pajak terutang tak dibayar permasalahan selanjutnya terjadinya pandemi covid 19 yang menyebabkan penurunan omzet. dengan hal ini pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa pengurangan dan penghapusan denda pajak dan dapat telat bayar pajak. Upaya yang telah dilakukan berupa pemasangan tapping box, sosialsasi, dan pendataan wajib pajak.
Diharapkan kepada BPKK Banda Aceh memperluas jangkaun pemasangan tapping box, rutin dalam sosialisasi, serta rutin dalam mengevaluasi pendataan wajib pajak dalam hal potensinya. Pemerintah Kota Banda Aceh dan BPKK harus memperhatikan wajib pajak saat pandemi agar usaha mereka tetep berjalan dengan menetapkan kebijakan dibidang pajak sehingga wajib pajak dapat bertahan ketika pandemi.

Article 180 paragraph (1) of Law Number 11 of 2006 concerning the Government of Aceh that local revenue is from collecting regional taxes, with this the Qanun of Banda Aceh City Number 6 of 2011 concerning Hotel Taxes is stipulated. this is in accordance with Article 95 of Law Number 28 of 2009 concerning Regional Taxes Regional Retribution, namely that taxes are stipulated by regional regulations. At the beginning of 2020 the Covid 19 pandemic occurred which disrupted hotel tax collection so that this disrupted the implementation of the Banda Aceh City Qanun Number 6 of 2011 concerning Hotel Tax. The purpose of this study is to find out how hotel tax collection is implemented, as well as to find out what obstacles are faced and the efforts made by BPKK Banda Aceh City in maximizing hotel tax revenue and also government policies towards taxpayers during the pandemic. This study uses empirical legal research methods. This research was conducted by interviewing the parties involved in this research to obtain primary data and studying documents, journals and legislation to obtain theoretical data. The results of this study are that the implementation of hotel tax collection during the pandemic took place in accordance with Banda Aceh City Qanun Number 6 of 2011 concerning Hotel Tax, in practice there were obstacles to taxpayers who lacked legal awareness, there was fraud, the tax payable was not paid, the next problem was the occurrence of the covid pandemic 19 which led to a decrease in turnover. with this the government issued a policy in the form of reducing and eliminating tax fines and late paying taxes. Efforts that have been made include installing tapping boxes, outreach, and collecting taxpayer data. It is hoped that BPKK Banda Aceh will expand the scope of installing tapping boxes, routinely conduct socialization, and routinely evaluate taxpayer data collection in terms of its potential. The City Government of Banda Aceh and BPKK must pay attention to taxpayers during a pandemic so that their businesses can continue by establishing policies in the tax sector so that taxpayers can survive during a pandemic.

Citation



    SERVICES DESK