STATUS HUKUM TALAK DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

STATUS HUKUM TALAK DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA


Pengarang

HANIFUL HUDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji
A. Malik - 196303121998031001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010264

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Menurut Pasal 39 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”, namun kenyataannya ada pasangan suami istri yang melakukan perceraian di luar pengadilan dimana seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya baik secara jelas maupun kiasan, sehingga menyebabkan jatuhnya talak kepada istri.
Penulisan skripsi ini, bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan status hukum talak di luar pengadilan menurut hukum positif di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui dan menjelaskan upaya penyelesaian hukum terhadap perceraian yang dilakukan di luar pengadilan.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dan data yang diperoleh yaitu menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder belaka, serta dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian bahwa status hukum talak di luar pengadilan menurut hukum positif di Indonesia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sekalipun fiqh mengatakan sah talak di luar pengadilan. Hal tersebut karena maslahat yang ditimbulkan apabila ṭalak dijatuhkan seorang suami di depan sidang pengadilan lebih besar dibandingkan muḍaratnya. Terkait upaya penyelesaian hukum perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, maka mediasi non litigasi dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan tujuan menggagalkan perceraian dan mendamaikan kedua belah pihak sebelum terjadinya proses perceraian di pengadilan. Namun mediator hanya sebagai penengah dan tidak berhak memutuskan perkara.
Disarankan kepada pihak suami istri yang akan bercerai agar proses perceraian dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan pengaturan hukum positif di Indonesia karena pada dasarnya hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan Dan kepada pemerintah desa, tokoh agama atau pemangku adat yang mendapatkan kepercayaan pasangan suami istri dalam menyelesaikan perceraian di luar pengadilan disarankan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK