Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STATUS HUKUM TALAK DI LUAR PENGADILAN MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Pengarang
HANIFUL HUDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Syamsul Bahri - 197911152008121001 - Dosen Pembimbing I
Iskandar A. Gani - 196606161991021001 - Penguji
A. Malik - 196303121998031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010264
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Menurut Pasal 39 Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”, namun kenyataannya ada pasangan suami istri yang melakukan perceraian di luar pengadilan dimana seorang suami mengucapkan kata talak kepada istrinya baik secara jelas maupun kiasan, sehingga menyebabkan jatuhnya talak kepada istri.
Penulisan skripsi ini, bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan status hukum talak di luar pengadilan menurut hukum positif di Indonesia. Selain itu untuk mengetahui dan menjelaskan upaya penyelesaian hukum terhadap perceraian yang dilakukan di luar pengadilan.
Metode penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dan data yang diperoleh yaitu menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau sekunder belaka, serta dengan menggunakan metode berpikir deduktif, yaitu cara berpikir dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian bahwa status hukum talak di luar pengadilan menurut hukum positif di Indonesia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sekalipun fiqh mengatakan sah talak di luar pengadilan. Hal tersebut karena maslahat yang ditimbulkan apabila ṭalak dijatuhkan seorang suami di depan sidang pengadilan lebih besar dibandingkan muḍaratnya. Terkait upaya penyelesaian hukum perceraian yang dilakukan di luar pengadilan, maka mediasi non litigasi dapat dilakukan dalam menyelesaikan perkara perceraian dengan tujuan menggagalkan perceraian dan mendamaikan kedua belah pihak sebelum terjadinya proses perceraian di pengadilan. Namun mediator hanya sebagai penengah dan tidak berhak memutuskan perkara.
Disarankan kepada pihak suami istri yang akan bercerai agar proses perceraian dilakukan di depan pengadilan sesuai dengan pengaturan hukum positif di Indonesia karena pada dasarnya hukum bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan Dan kepada pemerintah desa, tokoh agama atau pemangku adat yang mendapatkan kepercayaan pasangan suami istri dalam menyelesaikan perceraian di luar pengadilan disarankan agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tentang larangan perceraian di luar pengadilan.
Tidak Tersedia Deskripsi
AKIBAT HUKUM FATWA MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA (MPU) ACEH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TALAK DI LUAR PENGADILAN (MUHAMMAD SALAMUDDIN, 2020)
PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILAKUKAN DI LUAR NEGERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA (Munawwar, 2024)
PELAKSANAAN THALAQ DI LUAR PENGADILANRN(STUDI KASUS PADA WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYARI’AH BIREUEN) (Raudhatul Hidayati, 2022)
PIDANA MATI DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM (ASHARI, 2016)
PENETAPAN STATUS HUKUM AL-MAFQUD DALAM HUKUM ISLAM MENYANGKUT BIDANG KEWARISAN (Cut Israviana Rizqya, 2025)