TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

WIDYA ZAINATUN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010161

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : FakultasHukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 3

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Widya Zainatun,
2022
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 69,) pp, bibl, tabl,

Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.
Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda. Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun di wilayah banda aceh telah terjadi kasus penipuan sewa menyewa rumah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, dan untuk mengetahui upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan berfokus pada data-data yang di dapatkan di lapangan sebagai data pokok dan sebagai tambahannya menggunakan data kepustakaan, untuk selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa adalah adanya pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan hakim juga mempertimbang yang bersifat non yuridis. Kemudian alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah adalah perilaku terdakwa dalam persidangan berperilaku sopan dan berterus terang di persidangan, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,Terdakwa telah mengembalikan uang saksi korban sebagaimana surat perdamaian yang telah disepakati antara Terdakwa dan saksi korban, serta Terdakwa mempunyai anak di bawah umur yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang para orang tuanya. Upaya penggantian kerugian terhadap korban penipuan sewa menyewa rumah, ganti kerugian ini akan mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh korban.
Disarankan kepada calon penyewa rumah agar lebih berhati-hati dan teliti serta tidak terpengaruh pada rayuan tipu muslihat dalam melakukan sewa menyewa rumah.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK