Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
WIDYA ZAINATUN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010161
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.026 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
TINDAK PIDANA PENIPUAN SEWA MENYEWA RUMAH (Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh)
Widya Zainatun,
2022
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 69,) pp, bibl, tabl,
Dr. Mohd. Din, S.H.,M.H.
Penipuan adalah salah satu bentuk kejahatan yang dikelompokkan kedalam kejahatan harta benda. Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana menyebutkan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan utang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Namun di wilayah banda aceh telah terjadi kasus penipuan sewa menyewa rumah.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah yang terjadi di wilayah hukum pengadilan negeri banda aceh, dan untuk mengetahui upaya penggantian kerugian terhadap korban tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, dengan berfokus pada data-data yang di dapatkan di lapangan sebagai data pokok dan sebagai tambahannya menggunakan data kepustakaan, untuk selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan, mengenai pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa adalah adanya pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dan hakim juga mempertimbang yang bersifat non yuridis. Kemudian alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada pelaku tindak pidana penipuan sewa menyewa rumah adalah perilaku terdakwa dalam persidangan berperilaku sopan dan berterus terang di persidangan, bukan merupakan pengulangan tindak pidana, Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,Terdakwa telah mengembalikan uang saksi korban sebagaimana surat perdamaian yang telah disepakati antara Terdakwa dan saksi korban, serta Terdakwa mempunyai anak di bawah umur yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang para orang tuanya. Upaya penggantian kerugian terhadap korban penipuan sewa menyewa rumah, ganti kerugian ini akan mencakup pengembalian harta milik atau pembayaran atas kerusakan atau kerugian yang diderita oleh korban.
Disarankan kepada calon penyewa rumah agar lebih berhati-hati dan teliti serta tidak terpengaruh pada rayuan tipu muslihat dalam melakukan sewa menyewa rumah.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PERSPEKTIF STATISTIK KRIMINAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH DARI TAHUN 2015-2018) (RINI SUNDARI, 2019)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (MUHAMMAD HAIKAL, 2025)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (MUHAMMAD RIFKI, 2019)