Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA SECARA KUMULATIF DALAM KASUS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)
Pengarang
Milda Yanti - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010016
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT PADA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM DENGAN PIDANA SECARA KUMULATIF DALAM KASUS PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) TANPA IZIN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Meulaboh)
Milda Yanti
(2022)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,60),pp.,bibl.,tabl
(Ainal Hadi, S.H., M.Hum.)
Pidana Bersyarat diatur dalam Pasal 14 huruf a s/d 14 huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana bersyarat ialah pidana dengan masa percobaan yaitu penjatuhan pidana penjara/kurungan oleh hakim tidak lebih dari 1 tahun atau pidana denda, akan tetapi pidana tersebut tidak dijalani kecuali dikemudian hari sebelum habis masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana kembali. Berbeda halnya dengan perundang-udangan di luar KUHP dalam hal ini Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang mengatur tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin mengancam pelaku dengan ancaman pidana secara kumulatif yaitu dengan pidana penjara dan denda. Akan tetapi dalam praktiknya hakim memilih menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) dan untuk menjelaskan penerapan undang- undang yang dilakukan oleh kejaksaan dalam mengawasi terdakwa pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, pengambilan sample dalam penelitian ini menggunakan metode purposive sampling, sedangkan metode pengumpulan data yaitu dengan melakukan penelitian lapangan seperti wawancara, observasi dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin adalah hanya semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar pelaku sadar dan tidak mengulagi kembali perbuatannya dimasa yang akan datang dan pengawasan yang dilakukan oleh kejaksaan adalah melihat dan memantau selama masa percobaan terpidana melakukan tindak pidana kembali atau tidak
Disarankan kepada para penegak hukum khususnya hakim dalam menjatuhkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana pengelolaan limbah B3 dapat mempertimbangkan ketentuan yang lain agar hukuman yang diterima oleh pelaku lebih berat dan pelaku tidak bebas dalam masyarakat serta perlu adanya pencegahan dan pengawasan yang lebih serius agar tidak terjadinya lagi tindak pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) YANG DILAKUKAN OLEH RSUD CUT NYAK DHIEN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (SULTON RIFKY FITRA, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN (ILLEGAL MINING) DAN PENEGAKAN HUKUMNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (Rivanza Al Achyar, 2023)
PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN SIANIDA TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 186/PID.SUS/2021/PN SGI) (GUSFINDRA SIDDIQ, 2025)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN AIR RAKSA (MERCURY) TANPA SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN BAHAN BERBAHAYA (SIUP-B2) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MIFTAHUL HUSNA, 2022)