Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG)
Pengarang
Juliana - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Dahlan - 196704041993031004 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010028
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : FakultasHukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.025 32
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (Suatu Penelitian di Wilayah Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,65), pp.,tabl.,bibl.,app.
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum
Pasal 285 KUHP yang rumusannya adalah sebagai berikut: “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang perempuan bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Pasal (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Adalah Keseluruhan Proses Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, Mulai Tahap Penyelidikan Sampai Dengan Tahap Pembimbingan Setelah Menjalani Pidana. yang memberikan perlindungan khusus bagi Anak. Namun faktannya, banyak terjadi pergaulan bebas antar remaja yang saling menjalin hubungan, seperti yang terjadi diwilayah hukum Pengadilan Negeri Redelong dimana telah terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan modus operandi terjadinya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak, penegakan hukum terhadap anak pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, dan upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap anak.
Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kasus yang terjadi di Wilayah Pengadilan Negri Simpang Tiga Redelong pada tahun 2018 dan 2021, modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk melaksanakan aksinya pelaku membujuk korban hingga melakukan persetubuhan sebanyak 2 (dua) kali. Penegakan hukum dalam menjatuhkan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Adapun upaya pihak Polres Dan Polsek Bener Meriah dalam menanggulangi tindak pidana pemerkosan Anak tersebut memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk memakai pakaian yang menutupi aurat serta membatasi anak dalam mengunakan alat elektronik, dan sanksi pidana berupa pelayanan masyarakat.
Disarankan kepada pihak kepolisian untuk meningkatkan perlindungan khusus dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Kepada pemerintah diharapkan dapat memberikan pengetahuan serta bimbingan bagi anak yang terbatas secara ekonomi dan pendidikan.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK NOMOR : 52/PID.SUS/2017/PN-SAB (Dini Liani, 2019)
TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG BENER MERIAH) (Tika Seni Wati, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG) (NEILUL MUNA, 2020)
TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Magfirah, 2023)
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019)