PELAKSANAAN ROYA HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEHRN(SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN ROYA HAK TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEHRN(SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

QASHDINA FRISCHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Susiana - 198101282006042002 - Dosen Pembimbing I
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji
Kurniawan - 198005162006041002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1603101010287

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
QASHDINA FRISCHA PELAKSANAAN ROYA HAK
2020 TANGGUNGAN DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK RAKYAT INDONESIA CABANG BANDA ACEH (Suatu Penelitian di Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56)., pp., tabl., bibl.
Susiana, S.H., M.H.
Salah satu jaminan yang diserahkan debitur dalam perjanjian kredit adalah jaminan Hak Tanggungan.Apabila kredit lunas, jaminan Hak Tanggungan akan hapus dengan melakukan proses roya Hak Tanggungan.Kreditur mengembalikan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan bahwa kredit telah lunas, sehingga debitur dapat melakukan roya. Berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, permohonan roya diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditur. Dalam prakteknya masih terdapatdebitur yang telah melakukan pelunasan kredit pada bank BRI cabang Banda Aceh, namuntidakmelakukan roya.
Penulisan skripsi ini bertujuan untukmenjelaskan pelaksanaan roya hak tanggungan setelah pelunasan kredit dalam praktek. Untuk menjelaskan alasan Debitur tidak melaksanakan roya pada kantor pertanahan setelah pelunasan kredit.Untuk menjelaskan akibat hukum jika tidak dilakukan roya pada hak tanggungan.
Penelitian ini bersifat yuridis empiris,yaitu penelitian yang meneliti peraturan perundang-undangan yang berlaku yang kemudian digabungkan dengan praktek dimasyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai responden serta sumber data tertulis berupa buku-buku, dan peraturan perundang-undangan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa masih terdapat debitur yang tidak melakukan roya setelah melakukan pelunasan kredit. Faktor debitur tidak melakukan roya bermacam-macam seperti tidak adanya batasan waktu pelaksanaan roya, debitur telah meninggal dunia, hilangnya bukti pelunasan, dan kendala waktu. Adapun akibat hukum dari tidak dilakukannya roya setelah melakukan pelunasan kredit adalah tanah yang merupakan objek jaminan kredit tersebut masih tetap dianggap dibebani Hak Tanggungan.
Disarankan kepada para debitur agar segera melakukanroya setelah melunasi kredit pada bank, agar tidak terjadi permasalahan dan kesulitan pada pelaksanaan roya dikemudian hari. Kepada Badan Pertanahan Nasional agar memberikan batasan jangka waktu pelaksanaan permohonan royakepada debitur untuk menghindari penundaan waktu pelaksaan roya yang terlalu lama.

Citation



    SERVICES DESK