TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PRATAMA BANDA ACEH


Pengarang

MUHAMMAD ZAKKI FUADY - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1001003020044

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ekonomi (DIII)., 2014

Bahasa

Indonesia

No Classification

1

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

PENUTUP
5.1. Kesimpulan
Bedasarkan uraian pembahasan dan penelitian dari pengalaman selama melakukan praktek kerja (on the job training) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh, maka diambil kesimpulan yang merupakan sebagai penutup dari penulisan ini, diantaranya :
1. PKP wajib mengkukuhkan sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak untuk menjadi pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
2. PKP mengregistrasi ulang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, penertiban administrasi, pengawasan dan untuk menguji pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif.
3. PKP melakukan verifikasi bertujuan untuk pemenuhan kewajiban subjektif dan objektif atau perhitungan dan pembayaran pajak.
4. PKP wajib meminta Kode Aktivasi dan Password Ke Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak
5. PKP wajib melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak
6. Kantor Pelayanan Pajak memberikan Nomor Seri Faktur Pajak ke PKP, setelah PKP memenuhi semua persyaratan

7. Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pemberian Nomor Seri Faktur Pajak

5.2. Saran
PKP harus melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak agar tidak ada terjadi penerbitan Faktur Pajak Fiktif, atau kekeliruan dalam pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. PKP harus melakukan permintaan tersebut pada Seksi Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP tersebut dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Undang-Undang Pajak Pertambahan nilai.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK