Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM KHAMAR DALAM QANUN JINAYAH DI ACEH
Pengarang
Ira Nurliza - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing II
Nomor Pokok Mahasiswa
1903201010012
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S2)., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
340.59
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
FORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PEMINUM KHAMAR DALAM QANUN JINAYAH DI ACEH
IRA NURLIZA
SYAHRIZAL ABBAS
RIZANIZARLI
ABSTRAK
Aceh diberikan kebijakan untuk menyelenggarakan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Kebijakan pelaksanaan Syariat Islam diimplementasikan melalui peraturan yang dikenal dengan Qanun. Pembentukan Qanun tersebut bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dalam beragama, adat, pendidikan dan peran ulama dalam mengambil sebuah kebijakan. Para ulama berbeda pendapat mengenai kadar hukuman bagi peminum khamar. Hal ini karena Al-Qur’an tidak menentukan hukuman secara pasti dan jelas. Di samping itu, karena eksekusi hukuman peminum khamar di masa Nabi bervariasi, yang tidak lebih dari 40 kali hukuman cambuk. Sementara di saat Umar berkuasa (atas saran ‘Abd al-Rahman bin ‘Auf) peminum khamar dihukum cambuk 80 kali.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa perumus Qanun Jinayah di Aceh merumuskan sanksi bagi peminum khamar 40 kali cambuk dan untuk menjelaskan hubungan antara kategori peminum khamar dengan jumlah hukum cambuk dalam Qanun Jinayah di Aceh berhubung Aceh adalah daerah yang memiliki kekhususan untuk mengatur pemerintahan sendiri terutama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam.
Metodelogi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-undang. Data yang terkait dalam penelitian ini diperoleh melalui peninjauan ke perpustakaan serta wawancara nasrasumber dari akademisi hukum pidana Islam dan wawancara kelembagaan syariat Islam yang dapat menunjang penelitian ini antara lain dari Dinas Syariat Islam dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014, hukuman bagi yang mengonsumsi khamar adalah cambuk sebanyak 40 kali, hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 15. Ketentuan Pasal ini didasarkan pada Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim: yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamar adalah hudud 40 kali cambuk. Beberapa pengaturan dan penempatan hukuman cambuk sebagai suatu hukuman, memberi gambaran bahwa penentuan kesesuaian berat ringan suatu hukuman cambuk sebagai suatu hukuman dapat dianggap sebagai suatu pilihan dari para penguasa di Aceh dalam menentukan kebijakan hukum pidana yang sesuai dengan nuansa hukum pidana Islam. Tujuan dijatuhkannya hukuman dalam syariat Islam adalah pencegahan, perbaikan dan pendidikan. Tujuan inilah yang ingin dicapai dalam penjatuhan hukuman hudud 40 kali cambuk terhadap peminum khamar.
Disarankan agar perumus Qanun Jinayah di Aceh agar membedakan antara pemula dengan pengulangan, antara aparatur penegak hukum dan masyarakat biasa dan jika sudah masuk dalam kategori pecandu, selain sanksi pidana juga diberlakukan sanksi tindakan atau dikenal dengan double track system. Yaitu sistem dua jalur yang menempatkan sanksi pidana dan sanksi tindakan setara. Penentuan rumusan sanksi pidana harus didasarkan atas keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan (the gravity of the offence) dengan sanksi yang dijatuhkan.
Kata Kunci : Formulasi, Peminum Khamar, Qanun Jinayah Aceh
THE FORMULATION OF CRIMINAL SANCTIONS FOR DRINKING LIQUOR (KHAMR) UNDER QANUN JINAYAH IN ACEH IRA NURLIZA SYAHRIZAL ABBAS RIZANIZARLI ABSTRACT Aceh was given a right to organize its religious life in the form of the implementation of Sharia law. Policies for implementing Islamic Sharia are implemented through regulations known as Qanun. Qanun serves as a regulation that governs people's lives regarding religion, customs, and education, as well as specifies the roles of Islamic scholars or ulama in the decision makings. Drinking khamr (liquor) is prohibited in Islamic law and is against the customs of the Acehnese people. Islamic scholars have different opinions concerning the level of punishment for drinking khamr because the Quran does not specify a definite and clear punishment for this matter. In addition, the records suggest that the punishment for drinking liquor during the Prophet's times also varied, although it was agreed that none of them were more than 40 times lashes. However, when Umar was in power (on the advice of ‘Abd al-Rahman bin ‘Auf), those who drank liquor were punished with 80 lashes. This study aims to explain why the legislators of Qanun Jinayah in Aceh formulated sanctions for liquor consumption of 40 lashes and the relationship between the category of alcohol drinkers and the number of lashes in the Qanun Jinayah in Aceh because Aceh is an area that has the specialty to regulate its own government, especially in the form of implementing Islamic law. The methodology used in this research was normative juridical by using a law approach. The data were obtained through a literature review and interviews with experts in the field of Islamic criminal law. However, the interviews with Islamic law institutions were conducted directly involving authorities from Islamic Law Agency and Aceh Provincial Legislative Council members. Based on the results of this study, it can be concluded that according to Qanun Number 6 of 2014, the punishment for drinking liquor is subject to 40 lashes, as mentioned in Article 15. The provisions of Article 15 are based on the Hadeeth of the Prophet narrated by Muslim, which states that the punishment for drinking alcohol is 40 lashes. Moreover, the arrangements and placements of caning as a punishment concerning the appropriateness of the severity of caning is a matter of choice of the authorities in Aceh, which is under the nuances of Islamic criminal law. The purpose of imposing punishment in Islamic law is to prevent, improve, and educate. It is believed that these could be achieved by imposing a mandated sentence of 40 lashes for those who drink liquor. The legislators who formulate Qanun Jinayah in Aceh are urged to distinguish punishments between the habitual offenders and the first-timers, the law enforcement officials and the ordinary people, as well as the addicts. Apart from criminal sanctions, action sanctions must also be applied or a double-track system. A double-track system applies both criminal sanctions and equivalent action sanctions. The determination of the formulation of criminal sanctions must be based on a balance between the acts committed (the gravity of the offense) and the sanctions imposed. Keywords: Formulation, Liquor Drinkers, Aceh’s Qanun Jinayah.
PERBANDINGAN PENGATURAN MINUMAN MEMABUKKAN DI DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DENGAN KUHP (T Aga Risky Raden, 2017)
PENERAPAN KETENTUAN JARIMAH KHAMAR DI WILAYAH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN WILAYATUL HISBAH ACEH TENGGARA (RIDUWAN, 2017)
JARIMAH (TINDAK PIDANA) KHAMAR YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU BUKANRNBERAGAMA ISLAMRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Rury Ophia Dista, 2022)
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENJUALAN KHAMAR JENIS TUAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH SINGKIL) (EKO MULIYO SANTOSO POHAN, 2020)
PERLAKUAN HUKUM YANG BERBEDA BAGI PELAKU KHALWAT ANTARA HUKUM JINAYAT DAN HUKUM ADAT (Hari Suroto, 2019)