Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH)
Pengarang
RIAN SUPRIADI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ishak - 196505081993031002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010173
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.016
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi direvisi kedalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengubah ketentuan Pasal 7 Ayat (1) terkait umur minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki dengan tujuan untuk mengurangi perkawinan di bawah umur. Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan. Pemberian dispensasi kawin mengakibatkan perkawinan di bawah umur semakin meningkat, permasalahan tersebut sesuai dengan banyaknya perkara terkait permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pemberian dispensasi kawin pasca di revisinya Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin pasca revisi Undang-Undang perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Guna memperoleh data dilakukan penelitian penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari Perundang-Undangan dan literatur-literatur. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan di bawah umur bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah apabila terdapat surat penolakan perkawinan dari kantor urusan agama (KUA). Hakim dalam pertimbangan permohonan dispensasi kawin berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Faktor yang sering disebutkan oleh para pihak dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah faktor pendidikan, ekonomi dan agama.
Kepada orang tua atau pemohon yang menikahkan anak di bawah umur harus lebih mengedepankan pendidikan dan memperhatikan kesehatan psikologis terutama bagi pihak wanita. Kepada Hakim yang mengadili perkara permohonan dispensasi kawin harus memperketat dalam mengadili permohonan izin dispensasi kawin.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENETAPAN DISPENSASI PERKAWINAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH DI ACEH (Fathia Az-Zahra, 2022)
PEMBERIAN DISPENSASI PERKAWINAN KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Raihan Fakhira, 2025)
IMPLIKASI BATASAN USIA ANAK TERHADAP TINGGINYA PERMOHONAN DISPENSASI PERNIKAHAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 (NUR AZIZAH, 2022)
STUDI ANALISIS TERHADAP DISPENSASI NIKAH DIBAWAHUMUR: PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SIMPANG TIGA REDELONG (Kurnianda, 2023)
PELAKSANAAN PENGAJUAN PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (Laiyina Miska, 2024)