DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

DISPENSASI KAWIN PASCA REVISI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH)


Pengarang

RIAN SUPRIADI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ishak - 196505081993031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010173

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.016

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan resmi direvisi kedalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengubah ketentuan Pasal 7 Ayat (1) terkait umur minimal perkawinan yang sebelumnya 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun disamakan dengan laki-laki dengan tujuan untuk mengurangi perkawinan di bawah umur. Pasal 7 ayat (2) menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur diperkenankan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan. Pemberian dispensasi kawin mengakibatkan perkawinan di bawah umur semakin meningkat, permasalahan tersebut sesuai dengan banyaknya perkara terkait permohonan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses pemberian dispensasi kawin pasca di revisinya Undang-Undang Perkawinan, pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi kawin pasca revisi Undang-Undang perkawinan dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris. Guna memperoleh data dilakukan penelitian penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari Perundang-Undangan dan literatur-literatur. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemberian dispensasi kawin terhadap perkawinan di bawah umur bisa dilaksanakan oleh Mahkamah Syar’iyah apabila terdapat surat penolakan perkawinan dari kantor urusan agama (KUA). Hakim dalam pertimbangan permohonan dispensasi kawin berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Faktor yang sering disebutkan oleh para pihak dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin adalah faktor pendidikan, ekonomi dan agama.
Kepada orang tua atau pemohon yang menikahkan anak di bawah umur harus lebih mengedepankan pendidikan dan memperhatikan kesehatan psikologis terutama bagi pihak wanita. Kepada Hakim yang mengadili perkara permohonan dispensasi kawin harus memperketat dalam mengadili permohonan izin dispensasi kawin.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK