Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KUE TRADISIONAL ACEH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBELIRN(SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
PUTRI FARAH AZIRNA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Darmawan - 196205251988111001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Penguji
A. Malik - 196303121998031001 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010191
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa “ jika pembelian dilakukan dengan memberikan uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya. Namun dalam praktiknya perjanjian jual beli kue tradisional aceh tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan implementasi perjanjian yang dilakukan antara pihak penjual dan pembeli kue tradisional aceh serta faktor-faktor terjadinya dan upaya penyelesaian terjadinya pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh pembeli kepada pihak penjual dalam pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut.
Teknik yang diambil dalam penelitian ini adalah purposive sampling, data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan secara langsung. Sedangkan penelitian kepustakaan dengan cara membaca buku-buku, jurnal, dan undang-undang. Kemudian akan di analisa dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pembeli secara sepihak yaitu masih menggunakan perjanjian secara lisan atau saling percaya bukan menggunakan perjanjian melalui tulisan, sehingga apabila terjadi permasalahan sulit untuk dimintakan pertanggung jawaban. Faktor penyebab terjadi pembatalan adanya kejadian seperti, meninggalnya orang tua , perubahan hari,tidak adanya itikad baik serta kurangnya ketegasan jaminan. penyelesaian permasalahan yang terjadi dalam pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh pembeli secara sepihak kepada pihak penjual dilakukan dengan sistem kekeluargaan atau secara bermusyawarah yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari kedua belah pihak.
Disarankan kepada pihak penjual dan pihak pembeli kue tradisional aceh harus dalam pelaksanaan perjanjian jual beli seharusnya tertulis agar memperjelas kesepakatan yang dibuat , adapun dalam perjanjian tersebut seharusnya dijalankan sesuai dengan apa yang disepakati bersama dan dalam penyelesaian permasalahan yang timbul dapat diselesaikan secara bermusyawarah tanpa harus menggunakan jalur pengadilan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMBATALAN SEPIHAK DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BEI PAGAR BESI DENGAN SISTEM PEMESANAN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN SUKAKARYA KOTA SABANG) (Rita Maulina, 2024)
WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL-BELI RUMAH ANTARA KONSUMEN DENGAN DEVELOPER (SUATU PENELITIAN PADA PT. SAMUDRA INDAH PROPERTY BANDA ACEH) (SALMA HASNA, 2025)
PROSPEK USAHA HOME INDUSTRI KUE TRADISIONAL ACEH DI DESA LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR (Idawahyuni, 2021)
PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI KUE TRADISIONAL ACEH SECARA SEPIHAK OLEH PEMBELIRN(SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPISANG KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (PUTRI FARAH AZIRNA, 2022)
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020)