Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PEMBINAAN TERHADAP NARAPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS IIB KOTA JANTHO)
Pengarang
Indria Namira Ibnu - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Tarmizi - 196707171993031004 - Dosen Pembimbing I
T. Haflisyah - 196709081994021001 - Penguji
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010312
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pembinaan terhadap narapidana dapat kita jumpai ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam kenyataannya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Jantho masih terjadi pembinaan narapidana narkotika yang belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Seharusnya Lembaga Pemasyarakatan merupakan tempat untuk mencapai tujuan pembinaan bagi warga binaan narapidana melalui pendidikan, rehabilitasi, dan reintegrasi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan narapidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas IIB Kota Jantho, Untuk menjelaskan hambatan apa saja yang dialami petugas dalam membina narapidana penyalahgunaan narkotika di Rutan Kelas IIB Kota Jantho dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan apa yang harus dilakukan oleh pihak Rutan Kelas IIB Kota Jantho.
Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan metode empiris, dengan cara mengumpulkan data primer meliputi data penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan dan data sekunder meliputi penelitian kepustakaan dengan membaca dan mengutip peraturan perundang-undangan, buku serta karya ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan narapidana di Rutan itu ada pembinaan keagamaan dan pembinaan olahraga. Pembinaan keagamaan terdiri dari membaca Al-Quran, praktek ibadah dan belajar hukum-hukum islam. Hambatan yang dialami Rutan terjadinya kelebihan kapasitas, kurangnya jumlah petugas, kurangnya program pembinaan, narapidana yang kurang serius, sarana dan prasarana yang kurang baik dan kurangnya dana. Untuk upaya penanggulangannya dalam mengatasi hambatan internal yaitu para petugas lebih mendekatkan diri terhadap narapidana dan hambatan eksternal seperti kekurangan pembinaan seharusnya, narapidana yang di vonis hukuman 5 tahun itu wajib dapat pembinaan, jika Rutan tidak mampu membuat pembinaan maka Rutan harus membangun kerja sama dengan instansi dibawah Direktorat Jendral Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hasil penelitian diharapkan untuk Rutan Kelas IIB Kota Jantho harus meningkatkan kerjasama dengan berbagai Instansi Pemerintahan seperti lembaga-lembaga sosial di luar Rutan, dalam melakukan pembinaan dan membuat pembinaan kemandirian di Rutan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMBINAAN NARAPIDANA RESIDIVIS TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI RUTAN KELAS II B BANDA ACEH ) (RIZQINA DEVIANTI, 2019)
PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A SIBOLGA (Sammia Habibi Sitanggang, 2020)
PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA GOLONGAN I (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (Rizka Masturah, 2021)
UPAYA PEMBINAAN PADA RESIDEN REMAJA DI RUTAN JANTHO CABANG LHOKNGA (Sri Rahayu, 2017)
PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BIREUEN (Said Muammar Fithra, 2021)