TUGAS BUPATI ABDYA DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TUGAS BUPATI ABDYA DALAM MELAKUKAN PEMANTAUAN PENYALURAN BANTUAN PANGAN NON TUNAI DI KABUPATEN ACEH BARAT DAYA


Pengarang

Dahlia Nur - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Andri Kurniawan - 198105022006041002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010064

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Bupati sebagai penyelenggara pemerintah daerah tingkat kabupaten memiliki tugas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu penyelnggaraan kesejahteraan sosial. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Secara Non Tunai dan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tentang Program sembako. Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako harus diberikan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat harga. Namun pada kenyataanya masih terdapat ketidaksesuaian mengenai penyaluran BPNT, mulai dari kualitas beras yang diterima tidak sesuai, tidak tepat waktu pembagian, dan data penerima bantuan yang tumpang tindih.
Kata Kunci : Bantuan Pangan Non Tunai, Pemantauan, Penyaluran, Tugas Bupati.

Article 55 of Law Number 11 of 2009 concerning Social Welfare states that the Regent as the administrator of the regional government at the Regency/City level has the task of monitoring and evaluating the implementation of social welfare in accordance with his authority. Monitoring and evaluation is carried out as a form of accountability and quality control of the implementation of social welfare. The implementation of the distribution of non-cash assistance is regulated in Presidential Regulation Number 63 of 2017 concerning Non-Cash Social Distribution and further explained in the Minister of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 concerning the Basic Food Program. Article 2 of the Minister of Social Affairs Regulation Number 5 of 2021 states that the distribution of Non-Cash Food Assistance (BPNT) or the Basic Food Program must be given on target, on time, in right quantity, right in quality, and right in price. However, in reality there are still discrepancies regarding the distribution of BPNT, starting from the quality of the rice received that is not appropriate, the timing of distribution is not accurate, and the data on recipients of aid is overlapping. Keywords : Non-Cash Food Aid, Monitoring, Distribution, Duties of the Regent.

Citation



    SERVICES DESK