STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TEN…
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 121/PDT/2017/PT.DPS, Ni Luh Sukerasih selaku Pembanding menjadi Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggabungkan dua sertifikat tanah objek sengketa dan menjualnya tanpa sepengetahuan Terbanding semula Penggugat. Namun demikian, ternyata majelis hakim memberikan putusan yang tidak ses…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NIAGA JAKARTA PUSAT NOMOR 41/PDT.SUS/2021/PN. …
Putusan Pengadilan Nomor 41/Pdt.Sus/2021/PN. Niaga Jkt.Pst. Pemohon adalah PT. Bank Qnb Indonesia Tbk merasa dirugikan karena PT. Nipres Tbk selaku Termohon telah lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait pembayaran termohon kepada pemohon seperti yang tertulis dalam isi perjanjian perdamaian. Putusan majelis hakim justru menjatuhi putusan yang mengalahkan Pemohon dengan alasan adanya perbedaan persepsi dan perselisihan pendapat antara Pemohon dengan Termohon terhadap pemenuhan prestasi da…
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENT…
ABSTRAK
Teuku Muhammad Fabyan Aufar,
2023 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 482/PDT/2016/PT.DKI TENTANG PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBATALAN WASIAT YANG PIHAKNYA DI BAWAH PENGAMPUAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,68 ) pp.,bibl., app.
(Eka Kurniasari, S.H., M.H., L.LM.)
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Nomor 482/PDT/2016/PT…