STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI DENPASAR NOMOR: 121/PDT/2017/PT.DPS TEN…
Amalta Vindy Valerim
Pasal 1365 KUHPerdata menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian bagi orang lain. Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 121/PDT/2017/PT.DPS, Ni Luh Sukerasih selaku Pembanding menjadi Tergugat karena melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menggabungkan dua sertifikat tanah objek sengketa dan menjualnya tanpa sepengetahuan Terbanding semula Penggugat. Namun demikian, ternyata majelis hakim memberikan putusan yang tidak ses…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya