PERLINDUNGAN HAK CIPTA E-BOOK OLEH DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN ACEH
Pasal 40 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengakui bahwa e-book adalah salah satu karya adaptasi yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta. Maraknya pembajakan e-book di sejumlah perpustakaan digital berbasis website maupun aplikasi menjadi masalah serius dalam masyarakat. Bahkan perpustakaan digital milik Pemerintah tidak luput menjadi sorotan karena membagikan e-book ilegal dan memberikan akses download file PDF dari e-book yang disediakan.
Tujuan penul…
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK MORAL PADA HAK CIPTA LOGO DI MEDI…
Berdasarkan Pasal 5 UUHC, hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan apapun alasannya meskipun hak cipta telah dialihkan kepada pihak lain. Namun, dalam pelaksanaannya perlindungan hak moral kurang mendapatkan pengakuan dalam masyarakat, karena itulah banyak penggunaan ciptaan milik orang lain secara bebas dilakukan. Apalagi dengan kemudahan yang didapatkan melalui media sosial pelanggaran semakin banyak terjadi.
Tujuan dari penulisan in…
PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI SATUAN PENDIDI…
Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Namun dalam kenyataannya masih saja terjadi tindakan kekerasan fisik ole…
TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA (PERSERO) TERHADAP KERUGIAN PENGGUNA LAYANAN…
PT. Pos Indonesia (Persero) merupakan salah satu perusahaan jasa pengiriman barang dan/atau dokumen di Indonesia. Berdasarkan KD.128/DITRAKET/0616 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dijelaskan bahwa pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti kerugian apabila mengalami keterlambatan, kerusakan, serta kehilangan dengan diberikan biaya ganti kerugian 0,5 – 1 x biaya pengiriman. Kenyatannya dalam prakteknya pengiriman yang mengalami kerugian keterlambatan tidak men…