STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 07/PDT.G/2016/P…
ABSTRAK
GRAHANA JUMAWAL,
2022 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 07/PDT.G/2016PN.JKT.SEL TENTANG SURAT PERJANJIAN ANTARA PT. TIMAH DAN PT. SOMIT TRAKONAD
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh
(v, 55) pp, bibl, app
(Wardah,S.H.,M.H.,LL.M.)
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa syarat sah dari suatu perjanjian yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, cakap untuk membuat suatu perjanjian, men…
KERJASAMA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN PERUBAHAN NAMA KEPEMILIKAN KEND…
Penyelenggaraan usaha pengangkutan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adapun bagi perorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus bergabung dalam perusahaan pengangkutan dan mengatur hub…
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN PEMBALAKAN LIAR DI ACEH
Pembalakan liar merupakan kejahatan yang memiliki dampak luar biasa terhadap lingkungan dan mengancam kelangsungan kehidupan sosial bermasyarakat. UU Nomor 18 Tahun 2013 menekankan agar penanggulangan terhadap pembalakan liar dilakukan dengan sanksi hukum yang efektif serta penegakan hukum optimal agar. Aceh adalah provinsi yang memiliki angka kerusakan hutan cukup tinggi, merujuk pada SK/MenLHK No.103/Men-LHK-II/2015 luas kawasan hutan Aceh mencapai 3.557.928 hektar, angka itu terus menyusut…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR KETIKA MENYEWAKAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJ…
TANGGUNG JAWAB DEBITOR DALAM PENYEWAAN OBJEK JAMINAN
FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS KREDITOR
Intan Shania*
Sanusi**
Darmawan***
ABSTRAK
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (selanjutnya di sebut UUJF) menyatakan “pemberi fidusia dilarang mengalihkan,
menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan
fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu d…