KERJASAMA DALAM PENGANGKUTAN PENUMPANG DENGAN PERUBAHAN NAMA KEPEMILIKAN KEND…
Ramazana
Penyelenggaraan usaha pengangkutan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum. Pasal 139 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adapun bagi perorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus bergabung dalam perusahaan pengangkutan dan mengatur hub…
- Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya