ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA JASA JOKI GAME MOBILE LEGEND
ABSTRAK
Muhammad Yanis
2024
ANALISIS KEABSAHAN PERJANJIAN SEWA JASA
JOKI GAME MOBILE LEGEND
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,64)pp.,bbibl.,app.
Wardah, S.H., M.H., LL.M.
Berdasarkan Pasal 1320 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian harus ada suatu sebab yang halal, pada
praktik perjanjian sewa jasa joki game Mobile Legend di Indonesia dianggap tidak
halal dengan alasan salah satunya yaitu satu akun y…
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI PEMALSUAN DATA DALA…
ABSTRAK
DIAN FAZIRA
(2024)
TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN
IDENTITAS ORANG LAIN SEBAGAI
PEMALSUAN DATA DALAM
PINJAMAN DARING (ONLINE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vii, 78), pp., bibl., tabl.
Dr. Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H
Tindak Pidana penyalahgunaan identitas diatur dalam Pasal 35 ayat (1)
Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyebutkan “Setiap
orang dengan sengaja dan tanp…
PENINDAKAN GANGGUAN KEAMANAN DENGAN DUKUNGAN INTELIJEN PEMASYARAKATAN (SUATU …
ABSTRAK
FARHAN MIFTAHURRAHIM,
2024 Penindakan Gangguan Keamanan Dengan Dukungan Intelijen Pemasyarakatan.
(Suatu Penelitian di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(IV,69),pp.,bibl.,tabl
Mahfud, S.H., LL.M.
Pasal 1 ayat (10) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara menyatakan bahwa Gangguan Keamanan dan Ketertiban adalah suatu…
PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEL…
Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan bahwasanya “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda p…