PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR…
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Dalam bahasa Inggris dan Perancis “Corruption” yang berarti menyalahgunakan wewenangnya, untuk menguntungkan dirinya sendiri. Korupsi juga semakin memperburuk citra pemerinta…
EKSISTENSI TUGAS DAN FUNGSI TUHA LAPAN DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN …
Pemerintah menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945. Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus yang memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur tatanan penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya mengatur lembaga adat yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembag…
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI ACEH DALAM ADJUDIKASI SE…
Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Memberikan kewenangan kepada lembaga Bawaslu Provinsi Aceh untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui jalur adjudikasi. Dalam hal ini berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Akan tetapi, dalam pelaksanaan kewenangan sidang ad…