Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIANRN (SUATU P…
Rizqy Novita
Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. ". Meskipun tindak pidana kekerasan ini dihukum cukup berat, namun pada kenyataannya kekerasan masih saja dilakukan. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria meng…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya